Tim medis covid-19 di RSUDZA Banda Aceh mengangkat peti jenazah seorang dokter yang meninggal terpapar virus Corona baru-baru ini
Banda Aceh — Angka positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh saat ini terus meningkat tiap hari. Sementara, tingkat keterbukaan informasi program dan alokasi anggaran penanganan dampak covid-19 di provinsi ini justru semakin rendah.
Meski telah didesak berbagai pihak bahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk transparan, namun Pemerintah Aceh hingga kini justru belum mempublikasikan alokasi anggaran dan bentuk program penanganan dampak covid-19 secara terperinci ke publik.
“Tentu, hal ini tidak hanya berdampak pada relasi eksekutif dan legislatif, lebih jauh kondisi ini berdampak pada kepercayaan publik kepada Pemerintah Aceh dalam penanganan dampak Covid-19,” ujar Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Hafidh di Banda Aceh, Rabu (23/9).
Ia mengungkapkan, dari informasi yang diperoleh pihaknya per Juli 2020, alokasi anggaran untuk penanganan dampak covid-19 seluruh Aceh (Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota) sebesar Rp 3,2 triliun.
Pemerintah Aceh sendiri mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,5 triliun, sementara alokasi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh jika dijumlahkan sebesar Rp 730,6 miliar.
Kabupaten/kota di Aceh dengan alokasi anggaran tertinggi yakni Pidie Jaya dengan alokasi sebesar Rp 97,2 miliar. Selanjutnya Aceh Barat Daya (Abdya) sebesar Rp 54,2 miliar dan Kota Lhokseumawe Rp 51,4 miliar.
Sementara, daerah terendah mengalokasikan anggaran penanganan dampak covid-19 yaitu Kabupaten Aceh Jaya hanya Rp 5,6 miliar. Jika melihat realisasi per Juli 2020, tidak sampai setengah dari seluruh kabupaten/kota di Aceh yang serapan anggarannya di atas 50%, bahkan ada daerah yang baru terserap anggaran penanganan dampak covid-19 sebesar 2,7%, yaitu Kabupaten Aceh Timur.
Untuk Pemerintah Aceh sendiri, dari alokasi Rp 2,5 triliun baru terserap sebesar Rp 174,7 miliar, atau hanya sebesar 6,99% dari total alokasi. Sebagaimana ketentuan, alokasi anggaran penanganan dampak covid-19 difokuskan pada tiga kelompok isu, yaitu pemulihan dampak ekonomi, penanganan bidang kesehatan dan yang terakhir untuk penyediaan jarring pengaman sosial (JPS).