INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Pemerintah Cabut Izin Konsesi Kawasan Hutan dari 11 Perusahaan di Aceh

Last updated: Rabu, 12 Januari 2022 00:49 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Daftar 11 perusahaan di Aceh yang dicabut izin konsesi kawasan hutan melalui SK Menteri LHK Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022
SHARE

BANDA ACEH – Pemerintah mencabut 11 izin konsesi kawasan hutan di Aceh melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, yang diterbitkan 5 Januari 2022.

Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh menyambut gembira keputusan tersebut.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Menurut JKMA, izin konsesi kawasan hutan tersebut telah sekian lama menyandera masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Aceh khususnya.

- ADVERTISEMENT -

Dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Menteri LHK Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 itu tercantum nama-nama perusahaan di Aceh yang dicabut izinnya.

“Keputusan (Menteri LHK) untuk mencabut 11 izin konsesi di Provinsi Aceh telah membebaskan 277.824,88 hektar lahan untuk dapat dikelola oleh masyarakat, terutama masyarakat adat Aceh dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan keadilan atas sumber daya alam,” kata Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma, dalam keterangan tertulisnya Selasa (11/1).

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

Zulfikar Arma menilai izin-izin konsesi tersebut telah berkonstribusi terhadap ketidakadilan ekonomi terutama untuk masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan.

Bagi Provinsi Aceh menjadi salah satu penyebab sebagai provinsi termiskin di Pulau Sumatera, karena akses terhadap lahan yang terbatas dan nyaris tertutup.

Menurut Zulfikar Arma, langkah tegas pemerintah mencabut izin konsesi kawasan hutan itu, memberi harapan terhadap pengentasan kemiskinan di seluruh wilayah Indonesia dengan syarat membuka akses cukup besar kepada masyarakat untuk membangun sektor ekonomi terbaharukan dari kawasan hutan.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

JKMA Aceh memberi apresiasi kepada pemerintah dan meminta Presiden Jokowi melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menetapkan hutan adat mukim di Aceh yang telah diusulkan Pemerintah Aceh kepada Menteri LHK.

- ADVERTISEMENT -

JKMA juga meminta Menteri LHK menertibkan penguasaan kawasan hutan dengan cara memberi akses yang sesuai dengan peraturan berlaku.

Dalam rentang tahun 2017-2021, JKMA Aceh telah mendampingi 18 komunitas masyarakat adat mukim di Aceh yang tersebar di tujuh kabupaten dalam rangka memetakan wilayah adat mereka.

JKMA juga sudah mengusulkan permohonan penetapan hutan adat mukim ke Kementerian LHK. Usulan tersebut disampaikan melalui Pemerintah Aceh.

Kepala Divisi Advokasi JKMA Aceh Efendi Isma, menyatakan bahwa usaha pencabutan izin konsesi ini sudah menjadi agenda JKMA Aceh melalui beberapa program kerja, terutama untuk konsesi HTI PT Aceh Nusa Indrapuri di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

“Capaian ini merupakan kemenangan besar bagi masyarakat Adat Aceh di beberapa wilayah yang selama ini wilayah adat mereka dikuasai oleh private sektor dan masyarakat adat kehilangan akses atas lahannya,” ujar Efendi Isma.

JKMA Aceh berharap momentum ini menjadi langkah nyata Pemerintah Indonesia untuk memberi keadilan bagi rakyat dan menegaskan keinginan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan rakyat tidak setengah hati. (IA)

Previous Article Pemerintah Aceh Terima LHP Kinerja, BPK Catat Sejumlah Temuan
Next Article Organisasi Pers Aceh Minta Pembakar Rumah Wartawan Segera Diseret ke Pengadilan dan Dihukum Berat

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?