Aceh Besar, Infoaceh.net — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) meminta seluruh pemilik usaha dan perusahaan penyedia jasa reklame untuk segera mengurus izin resmi pemasangan baliho di wilayah Aceh Besar, sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Aceh Besar dalam rangka menertibkan tata kelola reklame yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir menjelaskan, saat ini masih banyak baliho dan media reklame lainnya yang terpasang tanpa izin resmi.
Hal tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga dapat menimbulkan kesemrawutan tata kota serta mengurangi estetika kawasan.
Karena itu, pemerintah daerah memberikan batas waktu bagi pemilik usaha untuk segera melengkapi izin pemasangan hingga pertengahan November 2025.
“Kami mengingatkan seluruh pemilik usaha baliho agar segera mengurus perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku. Batas waktu yang kami berikan sampai dengan pertengahan November mendatang,” ujar Muhajir di Jantho, Kamis (16/10/2025).
Ia menegaskan, setelah batas waktu tersebut berakhir, Satpol PP-WH akan melakukan langkah penertiban terhadap baliho atau reklame yang tidak memiliki izin resmi.
Menurutnya, tindakan tegas akan diambil bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran setelah batas waktu imbauan berakhir. Ini bukan sekadar soal penertiban administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” lanjutnya.
Muhajir juga menyatakan, dalam pelaksanaan penertiban nantinya, Satpol PP-WH tidak akan bekerja sendiri. Penertiban akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi teknis terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu Penertiban Reklame yang dibentuk oleh Bupati Aceh Besar dari berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Aceh Besar.
“Dalam penertiban nantinya akan melibatkan tim terpadu yang dibentuk oleh Bupati Aceh Besar. Di dalamnya terdiri dari dinas-dinas teknis terkait perizinan dan tata ruang serta OPD lainnya yang berwenang,” ungkap Muhajir.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar, Agus Husni SP mengatakan, proses pengurusan izin reklame kini sudah lebih mudah dan transparan.
Ia menjelaskan, pemohon izin cukup mengisi formulir yang mencakup data identitas dan informasi perusahaan, seperti nama pemohon, alamat, nama perusahaan, nama direktur, alamat perusahaan, alamat titik lokasi reklame, serta luas bidang reklame yang akan dipasang.
Agus memaparkan, untuk persyaratan umum, para pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, antara lain rekomendasi dari camat setempat, fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi akta pendirian perusahaan, denah dan gambar titik lokasi reklame, serta bukti pembayaran pajak reklame.
“Kami ingin memastikan proses izin ini tidak memberatkan. Selama persyaratan administrasi terpenuhi, izin bisa segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Agus.
Ia menjelaskan, untuk jenis reklame berukuran besar seperti billboard, videotron, atau megatron, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Persyaratan tersebut meliputi desain atau gambar teknis konstruksi, surat pernyataan bersedia membongkar reklame tanpa menuntut ganti rugi, surat pernyataan tanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin timbul akibat keberadaan reklame, surat pernyataan tidak memangkas pohon di sekitar lokasi, serta surat persetujuan dari pemilik atau pengelola lahan apabila lokasi pemasangan bukan di atas tanah pemerintah.
Selain itu, untuk reklame yang memiliki ukuran 32 meter atau lebih, pemohon wajib melampirkan hasil perhitungan konstruksi atau struktur bangunan yang telah disahkan oleh konsultan atau lembaga resmi.
“Semua persyaratan ini bertujuan agar pemasangan reklame tetap aman, tertib, dan sesuai dengan estetika wilayah. Kami tidak ingin ada reklame yang membahayakan keselamatan masyarakat atau merusak pemandangan kota,” ucap Agus.
Agus juga menegaskan bahwa pihaknya membuka layanan konsultasi di DPMPTSP bagi para pelaku usaha yang ingin memahami lebih lanjut tentang tata cara pengurusan izin reklame. Pemerintah, katanya, tidak bermaksud mempersulit pelaku usaha, tetapi ingin memastikan semua kegiatan promosi dilakukan secara legal dan teratur.
“Kami mengimbau setiap pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang sudah ditetapkan. Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha sangat penting untuk menciptakan penataan reklame yang profesional dan berdaya guna,” terangnya.
Ia menilai, dengan adanya penertiban dan penegasan aturan perizinan reklame ini, wajah Kabupaten Aceh Besar akan menjadi lebih tertib, indah, dan nyaman dipandang. Di sisi lain, penegakan aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak reklame yang dikelola secara resmi.
“Kita ingin Aceh Besar menjadi daerah yang tertib administrasi, indah secara visual, dan tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Pemasangan reklame yang berizin tentu akan memberikan manfaat bagi semua pihak,” pungkas Agus Husni.