Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemkab Aceh Besar Segera Tertibkan Tambang Galian C Ilegal

“Tujuannya supaya masyarakat bisa mendapat keuntungan, alam tetap terpelihara, dan daerah memperoleh PAD. Karena itu, kita bersepakat menertibkan semua jenis tambang, baik galian A, B, maupun C, karena semua tambang itu sama,” tegas Syech Muharram saat mengikuti Zoom Meeting deklarasi Green Policing yang digagas Polda Aceh, Kamis (2/10/2025), di aula Vicon Mapolres Aceh Besar, Kota Jantho.
Bupati Aceh Besar Syech Muharram bersama Forkopimda mengikuti Zoom Meeting deklarasi Green Policing dan pencegahan tambang liar di seluruh Aceh yang digelar Polda Aceh, Kamis (2/10). (Foto: Ist)

Aceh Besar, Infoaceh.net – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal, termasuk galian C, demi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Aceh Besar, Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram, mengatakan bahwa program Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan usulan dari kabupaten/kota.

Ia menilai, jika seluruh daerah bersatu dan bersepakat, maka program tambang rakyat di Aceh bisa dijalankan dengan lebih optimal.

“Tujuannya supaya masyarakat bisa mendapat keuntungan, alam tetap terpelihara, dan daerah memperoleh PAD. Karena itu, kita bersepakat menertibkan semua jenis tambang, baik galian A, B, maupun C, karena semua tambang itu sama,” tegas Syech Muharram saat mengikuti Zoom Meeting deklarasi Green Policing yang digagas Polda Aceh, Kamis (2/10/2025), di aula Vicon Mapolres Aceh Besar, Kota Jantho.

Ia menambahkan, Pemkab Aceh Besar akan segera menertibkan seluruh penambang galian C ilegal di wilayahnya, baik yang mengambil batu gunung, pasir, maupun tanah.

“Kami berharap masyarakat bisa menerima keputusan Gubernur Aceh, agar proses tambang rakyat berjalan lebih cepat dan sesuai aturan,” ujarnya.

Syech Muharram mengapresiasi langkah Polda Aceh yang meluncurkan program Green Policing atau pemolisian hijau, sebagai upaya menjaga kelestarian alam di sekitar area tambang.

“Selama ini banyak penambang hanya mengambil keuntungan tanpa memperhatikan ekosistem. Area bekas tambang dibiarkan rusak begitu saja. Dengan adanya penghijauan, kita berharap ekosistem tetap terjaga,” ucapnya.

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menegaskan bahwa tambang liar selama ini telah menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga hilangnya kearifan lokal.

“Langkah Kapolda Aceh menggagas Green Policing adalah momentum penting. Pendekatan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga gerakan moral, edukasi, dan kolaborasi lintas elemen. Pemerintah Aceh mendukung penuh, dengan catatan semua aktivitas pertambangan harus legal, berizin, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Adapun Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Bashyah menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aspek hukum semata.

“Ada konflik antara masyarakat dan negara yang harus didekati dengan cara sosial, edukatif, dan kolaboratif. Polisi akan berdiri di tengah untuk mencari jalan tengah,” jelasnya.

Kapolda berharap komitmen bersama ini mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh. “Semoga Aceh tetap hijau, masyarakat sejahtera, dan keamanan terjaga. Alam adalah warisan berharga bagi generasi mendatang,” tutupnya.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net

Kasih Komentar

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup