Aceh Selatan, Infoaceh.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan berkomitmen mempercepat proses pengakuan hutan adat di wilayahnya. Langkah ini dilakukan dengan menggandeng Universitas Syiah Kuala (USK) melalui Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat (PRHIA).
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, saat menerima kunjungan tim PRHIA USK di Pendopo Bupati, Tapaktuan, Jum’at (19/9/2025).
Sekretaris Dewan Pakar PRHIA Dr M Adli Abdullah SH MCL yang hadir mewakili Kepala Pusat Riset Prof Dr Azhari SH MCL MA menjelaskan kedatangan tim merupakan tindak lanjut arahan Rektor USK, Prof Marwan.
“Kami datang untuk membicarakan tindak lanjut proses pengakuan hutan adat di Aceh Selatan sebagaimana diarahkan oleh Rektor USK,” ujar Adli.
Menurutnya, tanah di Indonesia terbagi atas tanah negara dan tanah adat. Untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat (MHA), bupati maupun wali kota memiliki kewenangan membentuk Panitia Penetapan MHA di tingkat kabupaten/kota.
“Merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, proses pengakuan MHA dilakukan melalui tahapan yang sistematis: pembentukan panitia, identifikasi, verifikasi, hingga validasi. Hasilnya kemudian ditetapkan melalui SK Bupati sebagai dasar pemerintah pusat dalam memverifikasi usulan penetapan hutan adat,” jelasnya.
Bupati Mirwan MS menyambut baik rencana tersebut dan menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah. Menurutnya, pengakuan hutan adat menjadi kunci kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Pengakuan hutan adat ini penting agar masyarakat dapat memanfaatkan hutan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama sekaligus menjaga kelestariannya. Dengan adanya pengakuan ini, aktivitas masyarakat diharapkan lebih produktif, selaras dengan upaya pelestarian lingkungan, serta mendukung program ketahanan pangan yang digagas Presiden Prabowo,” ujarnya.
Bupati memastikan Pemkab Aceh Selatan siap menyiapkan seluruh administrasi serta mengoordinasikan lintas dinas agar proses berjalan sesuai regulasi.