“Kami siap memfasilitasi semua tahapan administrasi. Aceh Selatan harus bisa menjadi contoh pengelolaan hutan adat yang maju dan produktif,” tegasnya.
Mirwan mengajak seluruh pihak, termasuk tim peneliti USK, untuk memperkuat kolaborasi dalam mempercepat pengakuan hutan adat. “Harapannya, langkah ini segera mempercepat legalitas hutan adat di Aceh Selatan. Saya minta semua pihak terkait mengambil langkah konkret untuk percepatan ini,” tambahnya.
Pertemuan tersebut dihadiri Asisten I Kamarsyah, Pj Asisten III, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Selatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, serta sejumlah pejabat daerah.
Dari pihak PRHIA USK hadir antara lain Dr Teuku Muttaqin Mansur MH, Dr Muazzin SH MH, Rusdi SP MSi PhD, Musliadi bin Usman dan Zul ‘Aidy.