Banda Aceh — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menyerahkan aset pemekaran kepada Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe.
Penandatanganan naskah perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset pemekaran tersebut dilakukan antara Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib dan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang turut disaksikan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, di Restoran Meuligoe Gubernur, Selasa (5/1).
Gubernur menyampaikan beberapa pesan kepada Bupati Aceh Utara dan Wali Kota Lhokseumawe, agar Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe segera menindaklanjuti perjanjian dan BAST yang telah ditandatangani, dengan melakukan percepatan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing.
Selanjutnya, Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe diimbau untuk selalu berkoordinasi secara intens dalam masa transisi pengalihan aset ini, dengan harapan aktifitas Pemkab Aceh Utara dapat dipindahkan ke lokasi ibukota pemerintahan yang baru secara bertahap, efektif dan efesien.
“Alhamdulillah, sejak 21 Desember 2020, Setda Kabupaten Aceh Utara sudah menempati gedung perkantoran baru di Landing, Lhoksukon, selanjutnya Pemko Lhokseumawe agar dapat mengoptimalkan aset yang dilimpahkan oleh Kabupaten Aceh Utara untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat dalam Kota Lhokseumawe,” kata Nova.
Sementara itu, terkait aset pemekaran yang masih tersisa, Gubernur mengimbau agar Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe segera melakukan kesepakatan pemanfaatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Gubernur Nova juga memastikan, Pemerintah Aceh akan terus mendukung Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe. Untuk itu, Nova mengimbau kedua Pemerintah Daerah tersebut dapat menyampaikan apa saja kendala yang dihadapi selama proses peralihan, sehingga setiap masalah dapat segera ditemukan solusi dan diselesaikan.
“Mari bersama kita buktikan kepada rakyat bahwa Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Utara, Pemko Lhokseumawe akan terus bekerja demi kemaslahatan umat dan untuk menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Saya juga memastikan, bantuan-bantuan lebih lanjut akan diakomodir demi kemaslahatan rakyat di Aceh Utara dan Lhokseumawe. Sepanjang diizinkan UU dan fiskal kita cukup. Insya Allah, untuk dua daerah ini akan kita prioritaskan,” sambung Nova.
Sebagaimana diketahui, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemko Lhokseumawe, Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe.
Pada Pasal 14 UU tersebut mengamanatkan bahwa Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh, dan Bupati Aceh Utara sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe hal-hal yang meliputi antara lain, barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Utara yang berada di Kota Lhokseumawe sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti amanat UU tersebut, hari ini dilaksanakan penandatangan Naskah Perjanjian serta Berita Acara dan Serah Terima. Pasca penandatanganan BAST ini diharapkan semua proses pengalihan barang milik daerah Kabupaten Aceh Utara kepada Kota Lhokseumawe berjalan lancar dan tertib.
“Kami menyadari, tidak mudah menjalani seluruh proses pengalihan aset dan menginventarisir seluruh aset yang diserahkan, kerena permasalahan aset pemekaran ini sudah berlarut-larut sejak terbentuknya Kota Lhokseumawe tahun 2001. Untuk itu, agenda Penandatanganan Naskah Perjanjian dan BAST pada hari ini memiliki makna tersendiri, karena merupakan langkah progresif dalam penyelesaian proses pengalihan aset kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe,” tegas Nova.
Gubernur atas nama Pemerintah Aceh dan seluruh rakyat Aceh, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Utara dan Wali Kota Lhokseumawe, yang telah mengikuti dari proses awal sampai disepakatinya pengalihan aset ini.
“Hari ini kita mengukir sejarah, karenanya, saya menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Utara dan Wali Kota Lhokseumawe dan seluruh rakyat atas keikhlasan dan kebesaran jiwa, sehingga hari ini goresan sejarah berhasil kita torehkan,” pungkas Gubernur Aceh.
Proses pengalihan aset dari Pemkab Aceh Utara kepada Pemko Lhokseumawe menempuh jalan panjang. Berbagai upaya percepatan terus dilakukan oleh Gubernur Aceh. Pada tanggal 15 Desember 2018, pada acara penyerahan DIPA tahun 2019, Nova Iriansyah yang saat itu masih menjabat sebagai Plt Gubernur, menginstruksikan para pemangku kebijakan terkait, segera memfasilitasi penyelesaian aset antara Pemkab Aceh Utara dengan Pemko Lhokseumawe.
Sejak saat itu, berbagai upaya penyelesaian segala proses pengalihan aset terus dilakukan. Hingga akhirnya hari ini BAST aset antara Pemkab Aceh Utara kepada Pemko Lhokseumawe dilaksanakan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menegaskan, Aceh Utara dan Lhokseumawe adalah ikon Aceh. Karenanya, kedua daerah ini diharapkan menjadi contoh daerah lain di Bumi Serambi Mekkah.
Pemkab Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe diharapkan saling bahu membahu dan bersinergi membawa kemajuan demi mewujudkan Aceh Hebat. Terlebih lagi, kedua daerah ini akan mengelola Blok B.
“Aceh Utara dan Lhokseumawe ikon Aceh. Karenanya, kedua daerah ini harus menjadi contoh daerah lain. Dalam kesempatan ini, dengan jujur, tulus dan ikhlas, saya menyerahkan pengelolaan Blok B kepada Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe. Insya Allah, ke depan Blok B sudah di bawah pengelolaan Pak Bupati dan Pak Wali Kota.
Kami mohon dukungan terhadap pengambilalihan Blok B, jangan lagi kita terprovokasi oleh pihak-pihak lain karena harta karun tersebut adalah milik bapak-bapak, mari kita tindaklanjuti pengelolaannya, mari gali semua potensi SDA yang terkandung di dalamnya demi kemaslahatan seluruh rakyat di Aceh Utara dan Lhokseumawe,” pinta Nova. (IA)