Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Pemko Banda Aceh Bongkar Tiang Baliho Tanpa Izin

Last updated: Rabu, 30 Oktober 2024 19:17 WIB
By Fauzan
Share
2 Min Read
Tim penertiban reklame Pemko Banda Aceh membongkar tiang baliho yang tidak memiliki izin di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di median tengah jalan depan Dinas Sosial Aceh.
Tim penertiban reklame Pemko Banda Aceh membongkar tiang baliho yang tidak memiliki izin di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di median tengah jalan depan Dinas Sosial Aceh.
SHARE

Infoaceh.net, Banda Aceh – Tim penertiban reklame Pemko Banda Aceh melakukan penertiban dan pembongkaran terhadap tiang baliho yang tidak memiliki izin yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di median tengah jalan depan Dinas Sosial Aceh.

Hal ini dilakukan setelah tim mendapatkan laporan dari masyarakat dan kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh yang berwenang terhadap penerbitan izin serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh, Andri menyebutkan penertiban izin ini dilakukan berdasarkan temuan di lapangan bahwa telah berdiri tiang baliho baru yang tidak diketahui identitas pemiliknya dan tidak memiliki izin.

- Advertisement -

“Tindakan ini diambil karena telah melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame,” jelasnya, Rabu (30/10).

Hal ini tentu saja dapat menjadi perhatian masyarakat, karena setiap tiang baliho wajib memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Banda Aceh sesuai dengan aturan yang berlaku agar fasilitas umum dan kenyamanan masyarakat tidak terganggu juga tidak berpotensi membahayakan pengguna jalan.

- Advertisement -

“Agar hal seperti serupa tidak terulang kembali disarankan kepada seluruh warga Kota Banda Aceh umumnya dan pengusaha baliho khususnya yang ingin memasang tiang baliho untuk dapat mengurus izin terlebih dahulu pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh di jalan Diponegoro, Gedung Pasar Atjeh tepatnya di lantai tiga,” pungkasnya.

Mualem Copot Ketua KPA Pidie, Usman Tambo Gantikan Madon
Aceh Miliki Potensi Kembangkan Wisata Religi
Peringatan HUT Ke-815 Kota Banda Aceh Ditiadakan
Jelang Berakhir Jabatan, Gubernur Nova Minta Maaf ke DPRA
author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin upacara Sertijab Danyonkav 11/Macan Setia Cakti (MSC) di Markas Yonkav 11/MSC, Desa Kebon Baro, Kecamatan Simpang Keuramat, Lhokseumawe, Rabu (30/10/2024). Letkol Fajar Hapsari Jabat Danyonkav 11/MSC, Pangdam IM Pimpin Sertijab
Next Article Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menerima audiensi Pj Bupati Aceh Tenggara Taufik, di ruang kerjanya, Rabu, 30 Oktober 2024. Pj Bupati Aceh Tenggara Audiensi dengan Kapolda

You May also Like

Satreskrim Polres Aceh Selatan mengamankan pria berinisial RM (45), yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tembaga ilegal di Gampong Gadang, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Aceh

Tambang Tembaga Ilegal Digerebek Polisi di Aceh Selatan, 1 Pelaku Warga Jawa Barat Diamankan

Senin, 2 Juni 2025
Aceh

Sekda Bustami Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun 1.146 Pegawai Pemerintah Aceh

Senin, 13 Maret 2023
Aceh

Satpol PP-WH Banda Aceh Segel Kafe Tempat Pesta Miras di Kuala Cangkoi Gampong Blang

Sabtu, 11 September 2021
Aceh

Gampong Panteriek Terima Mobil Ambulance Dari Wali Kota

Jumat, 18 Desember 2020
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?