Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan Surat Edaran terbaru yang mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta masyarakat umum untuk melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai persyaratan dalam pengurusan berbagai administrasi di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Surat Edaran bernomor 0890 Tahun 2025 ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, pada 21 Agustus 2025 atau bertepatan dengan 26 Safar 1447 Hijriah.
Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para keuchik di wilayah Kota Banda Aceh.
Dalam edaran itu ditegaskan, penerapan kewajiban melampirkan bukti lunas PBB-P2 bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Pemerintah Kota Banda Aceh ingin memastikan seluruh ASN maupun masyarakat berkontribusi aktif dalam pembayaran pajak, yang nantinya akan kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Dengan adanya persyaratan bukti tanda lunas PBB-P2, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat. Penerimaan dari sektor pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan di Kota Banda Aceh,” tulis Wali Kota Illiza dalam surat edaran tersebut seperti dilihat pada Selasa (26/8/2025).
Adapun kewajiban menunjukkan bukti lunas PBB-P2 berlaku untuk beberapa jenis layanan administrasi, di antaranya:
1. PNS yang akan menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
2. PNS yang mengusulkan kenaikan gaji berkala.
3. PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat.
4. PPPK yang akan menandatangani perjanjian kerja.
5. Non-ASN yang menandatangani perjanjian kerja dengan Pemko Banda Aceh.
6. Penyedia barang dan jasa yang mengikat perjanjian kerja sama dengan Pemko Banda Aceh.
7. Perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha maupun surat pribadi di kantor keuchik dan kantor camat, kecuali pengurusan Surat Keterangan Miskin.
Dengan aturan ini, setiap pengurusan administrasi yang terkait ASN maupun masyarakat umum akan dipersyaratkan melampirkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan.
Wali Kota Illiza menekankan kebijakan ini bukan untuk mempersulit urusan masyarakat, melainkan sebagai langkah strategis dalam menegakkan disiplin pajak.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa pajak adalah kewajiban bersama yang hasilnya kembali untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan lainnya,” tegasnya.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga meminta para kepala OPD dan keuchik di seluruh wilayah kota agar benar-benar menerapkan aturan tersebut secara konsisten.
Hal ini diharapkan mampu meningkatkan realisasi penerimaan PBB-P2 setiap tahunnya yang selama ini masih jauh dari potensi sebenarnya.
Seperti diketahui, PBB-P2 merupakan salah satu sumber utama PAD Kota Banda Aceh. Namun, tingkat kesadaran wajib pajak masih dinilai rendah.
Dengan adanya aturan baru ini, Pemko Banda Aceh berharap target penerimaan pajak dapat tercapai, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.



