INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Pemko Banda Aceh Terapkan Syarat Lunas PBB-P2 untuk Urus Administrasi ASN-Masyarakat

Last updated: Selasa, 26 Agustus 2025 23:02 WIB
By M Zairin
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Wali Kota Kota Banda Aceh mengeluarkan Surat Edaran mewajibkan setiap ASN, PPPK dan masyarakat melampirkan bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat pengurusan administrasi di lingkungan Pemko Banda Aceh. (Foto: Ist)
Wali Kota Kota Banda Aceh mengeluarkan Surat Edaran mewajibkan setiap ASN, PPPK dan masyarakat melampirkan bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat pengurusan administrasi di lingkungan Pemko Banda Aceh. (Foto: Ist)
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan Surat Edaran terbaru yang mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta masyarakat umum untuk melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai persyaratan dalam pengurusan berbagai administrasi di lingkungan Pemko Banda Aceh.

Surat Edaran bernomor 0890 Tahun 2025 ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, pada 21 Agustus 2025 atau bertepatan dengan 26 Safar 1447 Hijriah.

Satgas Banda Aceh memastikan kesiapan SPPG dalam memenuhi persyaratan penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
Satgas Banda Aceh Evaluasi SPPG untuk Pengurusan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para keuchik di wilayah Kota Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -

Dalam edaran itu ditegaskan, penerapan kewajiban melampirkan bukti lunas PBB-P2 bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Pemerintah Kota Banda Aceh ingin memastikan seluruh ASN maupun masyarakat berkontribusi aktif dalam pembayaran pajak, yang nantinya akan kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

- ADVERTISEMENT -
Mubes I Persaudaraan Pidie–Pidie Jaya (PIRA) Banda Aceh berlangsung sukses di Aula Balai Kota Banda Aceh, Gedung Mawardy Nurdin, Sabtu (1/11). (Foto: Ist)
Mubes Perdana PIRA Sukses Digelar, 11 Formatur Terpilih Susun Pengurus Baru

“Dengan adanya persyaratan bukti tanda lunas PBB-P2, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat. Penerimaan dari sektor pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan di Kota Banda Aceh,” tulis Wali Kota Illiza dalam surat edaran tersebut seperti dilihat pada Selasa (26/8/2025).

Adapun kewajiban menunjukkan bukti lunas PBB-P2 berlaku untuk beberapa jenis layanan administrasi, di antaranya:

1. PNS yang akan menandatangani Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah yang diselenggarakan PWI Aceh, di Kantor PWI, Simpang Lima Banda Aceh, Sabtu, 1 November 2025.
Momen Maulid Nabi di PWI: Polda Aceh Harap Media Tidak Hanya Melaporkan tapi Mencerahkan

2. PNS yang mengusulkan kenaikan gaji berkala.

- ADVERTISEMENT -

3. PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat.

4. PPPK yang akan menandatangani perjanjian kerja.

5. Non-ASN yang menandatangani perjanjian kerja dengan Pemko Banda Aceh.

6. Penyedia barang dan jasa yang mengikat perjanjian kerja sama dengan Pemko Banda Aceh.

7. Perseorangan/kelompok yang mengurus surat usaha maupun surat pribadi di kantor keuchik dan kantor camat, kecuali pengurusan Surat Keterangan Miskin.

Dengan aturan ini, setiap pengurusan administrasi yang terkait ASN maupun masyarakat umum akan dipersyaratkan melampirkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan.

Wali Kota Illiza menekankan kebijakan ini bukan untuk mempersulit urusan masyarakat, melainkan sebagai langkah strategis dalam menegakkan disiplin pajak.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa pajak adalah kewajiban bersama yang hasilnya kembali untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan lainnya,” tegasnya.

Pemerintah Kota Banda Aceh juga meminta para kepala OPD dan keuchik di seluruh wilayah kota agar benar-benar menerapkan aturan tersebut secara konsisten.

Hal ini diharapkan mampu meningkatkan realisasi penerimaan PBB-P2 setiap tahunnya yang selama ini masih jauh dari potensi sebenarnya.

Seperti diketahui, PBB-P2 merupakan salah satu sumber utama PAD Kota Banda Aceh. Namun, tingkat kesadaran wajib pajak masih dinilai rendah.

Dengan adanya aturan baru ini, Pemko Banda Aceh berharap target penerimaan pajak dapat tercapai, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Previous Article Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil memimpin rapat persiapan pemenuhan permintaan dokumen oleh KPK RI di aula Sanusi Wahab Kantor Bupati Aceh Besar, Jantho, Selasa (26/8). (Foto: Ist) Aceh Besar Siap Serahkan Data Proyek Strategis dan Pokir Dewan ke KPK
Next Article PPTIM untuk pertama kalinya mengumpulkan dan mempertemukan langsung organisasi paguyuban perantau Aceh dari seluruh Indonesia di Jakarta, Selasa (26/8). (Foto: Dok. PPTIM) PPTIM Kumpulkan Paguyuban Perantau Aceh se-Indonesia di Jakarta

Populer

Umum
Repnas Aceh Puji Bahlil Perluas Kewenangan Aceh Kelola Migas Hingga 200 Mil Laut
Sabtu, 1 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Mubes I Persaudaraan Pidie–Pidie Jaya (PIRA) Banda Aceh berlangsung sukses di Aula Balai Kota Banda Aceh, Gedung Mawardy Nurdin, Sabtu (1/11). (Foto: Ist)
Aceh
Mubes Perdana PIRA Sukses Digelar, 11 Formatur Terpilih Susun Pengurus Baru
Sabtu, 1 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Umum
Ketua Umum PWI Pusat Ingatkan Wartawan: Selalu Tabayun Demi Kebenaran Informasi
Minggu, 2 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Kafilah MTQ ke-37 tingkat Provinsi Aceh memeriahkan Pawai Ta'aruf di Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, Sabtu (1/11).
Aceh

Kafilah MTQ se-Aceh Meriahkan Pawai Ta’aruf di Pidie Jaya

Sabtu, 1 November 2025
Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Banda Aceh melaksanakan kegiatan edukasi serta monitoring dan evaluasi (monev) penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (Foto: Ist)
Aceh

50 Lokasi di Banda Aceh Jadi Sasaran Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok

Sabtu, 1 November 2025
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal turun langsung meninjau pelaksanaan pekerjaan perbaikan Jalan Prof A Majid Ibrahim di Gampong Merduati, Jum'at (31/10). (Foto: Ist)
Aceh

Jalan Rusak dan Tergenang di Merduati Mulai Diperbaiki, Illiza Pastikan Selesai Akhir Tahun

Sabtu, 1 November 2025
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun memimpin rapat pembahasan persiapan penataan, penertiban, dan pengukuran ulang HGU, bersama pihak-pihak terkait di Ruang Rapat Sekda, Jum’at (31/10).
Aceh

Lahan Rakyat Dikuasai Perusahaan, Pemerintah Aceh Tata Ulang HGU Bermasalah

Sabtu, 1 November 2025
Aceh

Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat Tiba di Aceh, Disambut Peusijuek di Bandara SIM

Sabtu, 1 November 2025
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali menyerahkan sertifikat halal Rumah Potong Hewan Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar kepada Bupati Aceh Besar Muharram Idris, Jum'at (31/10). (Foto: Ist)
Aceh

MPU Aceh Serahkan Sertifikat Halal RPH Lambaro ke Pemkab Aceh Besar

Sabtu, 1 November 2025
Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal melepas Kafilah Banda Aceh menuju Pidie Jaya untuk mengikuti MTQ tingkat Provinsi Aceh, di halaman Balai Kota, Jum'at (31/10).
Aceh

Illiza Lepas Kafilah MTQ Banda Aceh ke Pidie Jaya, Optimis Pertahankan Gelar Juara Umum

Jumat, 31 Oktober 2025
Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh melaksanakan penertiban pria berolahraga pakai celana pendek di kawasan Lapangan Blang Padang, Kamis sore (30/10).
Aceh

Satpol PP-WH Banda Aceh Gencarkan Penertiban Pria Olahraga Pakai Celana Pendek di Blang Padang

Jumat, 31 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?