Pemutihan Selama Setahun, Aceh Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
BANDA ACEH — Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlaku hingga 31 Desember 2024.
Program ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak, tanpa dikenakan sanksi.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Sesuai dengan unggahan media sosial Instagram @bpkaaceh, Senin (18/12/2023) memberikan informasi adanya pemutihan denda pajak kendaraan.
Kebijakan ini sudah berlaku sejak tanggal 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang.
“Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di Kantor Samsat terdekat atau menggunakan Aplikasi Signal (https://samsatdigital.id),” tulis akun tersebut.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tahun ini meliputi, bebas Pajak progresif dan bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan yaitu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli KTP asli sesuai nama di STNK. (IA)