Penetapan APBA 2024 dengan Qanun, Pj Gubernur Aceh Ajukan Tiga Syarat
BANDA ACEH — Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengajukan tiga syarat terkait kesepakatan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2024 akan ditetapkan dengan qanun yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Kesepakatan itu dicapai berdasarkan hasil rapat fasilitasi yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta pada Jum’at siang (8/12).
Turut hadir Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Sekda Aceh Bustami Hamzah, Kepala Bappeda Aceh T Ahmad Dadek, Ketua DPRA Zulfadli didampingi sejumlah Ketua Fraksi dan Badan Anggaran DPRA.
Rapat fasilitasi dipimpin Horas Maurits Panjaitan selaku Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah didampingi beberapa pejabat terkait.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyebutkan, rapat fasilitasi oleh Kemendagri disepakati akan disahkan dengan qanun, dengan beberapa syarat kesepakatan penting.
Pertama; pembahasan RAPBA 2024 harus selesai dalam pekan kedua bulan Desember 2023.
Kedua pembagian dana otonomi khusus (Otsus) Aceh antara Provinsi dan Kabupaten/Kota tetap 60:40 persen.
Ketiga, alokasi anggaran untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) nihil utang.
“Atas kesepakatan ini, insya Allah jika tidak ada halangan pertengahan Desember ini APBA 2024 akan disahkan oleh DPRA,” sebut MTA.
Secara khusus, DPRA juga telah menyampaikan undangan pembahasan RAPBA 2024 kepada Pemerintah Aceh.
Dari undangan yang diterima oleh Pemerintah Aceh dari DPRA, rapat pembahasan RAPBA 2024 antara Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) akan digelar mulai Senin, tanggal 11 Desember 2024.
Seperti diketahui, rapat fasilitasi yang digelar oleh Kemendagri ini, merupakan rapat atas permintaan DPRA kepada Kemendagri untuk fasilitasi dengan Pemerintah Aceh atas dasar berakhirnya tahapan pembahasan APBA per 30 November.
Atas dasar undangan fasilitasi Kemendagri tersebut, Pj Gubernur hadir bersama TAPA sesuai dengan isi surat fasilitasi. Sedangkan Ketua DPRA Zulfadli hadir bersama Pimpinan dan Banggar DPRA.
“Dalam rapat fasilitasi ini, Pemerintah Aceh memperjelas seluruh tahapan dan kronologis terkait pembahasan RAPBA 2024 sampai berujung tidak terjadinya pembahasan RAPBA oleh Dewan. Dan secara aturan per 30 November apabila tidak ada kesepakatan, maka aturan mewajibkan Pemerintah Aceh menyampaikan Pergub APBA 2024 kepada Mendagri.
Nah, rapat fasilitasi yang digelar Kemendagri atas permintaan DPRA ini, merupakan kebijakan menengahi agar APBA 2024 dapat disahkan dengan qanun,” ungkap Muhammad MTA. (IA)