Sementara, sebagaimana diketahui, dalam APBA murni 2020 sama sekali tidak tersedia anggaran untuk pekerjaan tahun anggaran 2019 tersebut.
Padahal sebelumnya, kata Hafidh, di awal tahun 2020, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, telah mengakui bahwa masih banyak paket pekerjaan pengadaan meubelair yang belum tuntas pekerjaannya hingga akhir Desember 2019.
“Beliau juga menyatakan tidak akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir Desember 2019. Pernyataan tersebut termuat dalam beberapa media di Aceh pada Februari 2020,” ujar Hafidh.
Menurut Hafidh, jika melihat Pergub Nomor 38 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 (refocusing), terdapat penambahan cukup signifikan terhadap belanja modal pengadaan alat peraga/praktek sekolah.
“Dalam APBA 2020 murni hanya mendapatkan alokasi sebesar Rp1,2 miliar. Dalam penjabaran APBA Perubahan 2020 tersebut bertambah menjadi Rp103,7 miliar. Penambahan ini diduga kuat akan digunakan untuk membayar paket pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut,” terang Hafidh.
Hafidh menambahkan, sebagaimana ketentuan pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui penyedia, seharusnya Dinas Pendidikan Aceh tidak melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.
Berdasarkan kondisi tersebut, MaTA merekomendasikan beberapa hal.
Pertama, mendesak Dinas Pendidikan Aceh untuk menghentikan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan kewajibannya hingga masa pekerjaan berakhir, terlebih sudah di luar tahun anggaran pekerjaan tersebut.
“Hal ini juga pernah disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh kepada beberapa media pada Februari 2020 lalu, bahwa Dinas Pendidikan tidak akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir Desember 2019,” tutur Hafidh.