“Pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan jangan memanfaatkan bencana untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak relevan, ” ujar Aida.
Kemudian, kata Aida, KPK juga merekomendasikan agar setiap proses pengadaan barang jasa dan pelaksanaan berbagai program, melibatkan pengawasan dan pendampingan dari Inspektorat dan BPKP.
Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, mengatakan, sampai saat ini Pemerintah Aceh telah menggunakan dana BTT sebanyak Rp 57,5 miliar dari Rp 118 miliar dana BTT yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19 di Aceh.
“Alokasi anggaran tersebut ditujukan untuk penanganan klinis kesehatan, jaring pengaman sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19, operasi penegakan protokol penanganan Covid-19 dan operasional pusat kendali operasi (PUSDALOPS) gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Aceh,” jelas Taqwallah.
Taqwallah menegaskan, sampai saat ini pelaksanaan program penanggulangan Covid-19 di Aceh belum menggunakan sepeser pun dari anggaran refocusing APBA yang berjumlah Rp 1,7 triliun. Sekda mengatakan, program penanggulangan Covid-19 di Aceh masih cukup dengan menggunakan anggaran BTT.
Sekda berharap perhatian dari semua pihak, agar pemanfaatan dana BTT berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga dapat tercegah dari tindak pidana korupsi.
Sekda mengtakan, kondisi Covid-19 saat ini juga menjadi kendala dalam melaksanakan beberapa program tahun ini. Meski demikian, kata dia, setidaknya hambatan itu dapat dihiasi dengan kinerja yang bersih dan jauh dari aroma korupsi.
“Saya mengajak kita memanfaatkan pertemuan ini sebaik-baiknya. Harapan saya, ke depan kita akan lebih siap melakukan langkah terbaik dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan korupsi di daerah ini. Dengan demikian, visi kita untuk menciptakan pemerintahan yang adil, bersih, merata dan melayani di seluruh Aceh, dapat terwujud,” pungkas Taqwallah. (IA)