Banda Aceh, Infoaceh.net – Sengketa antara Pemerintah Kota Banda Aceh dengan perusahaan reklame asal Medan, PT Multigrafindo, memanas setelah baliho raksasa milik perusahaan itu dekat jembatan Pante Pirak di Simpang Lima Banda Aceh dibongkar secara paksa pada Ahad dini hari (7/9/2025).
Pembongkaran yang dipimpin langsung Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menggunakan dua unit crane dan personel Satpol PP, dinilai pihak perusahaan melanggar hukum.
Pasalnya, kontrak sewa dan izin reklame di lokasi tersebut masih berlaku hingga Mei 2026.
Direktur Utama PT Multigrafindo, Simson Tambunan, menegaskan pihaknya telah memenuhi seluruh prosedur perizinan sejak baliho pertama kali dibangun pada 2005.
Bahkan, perusahaan rutin menyetorkan pajak reklame sekitar Rp252 juta per tahun untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banda Aceh.
“Kami selalu taat aturan dan membayar pajak tepat waktu. Kalau hak kami tiba-tiba dicabut tanpa dasar jelas, tentu kami dirugikan,” kata Simson, Ahad (7/9).
Ia menambahkan, alasan Pemko yang menyebut reklame tersebut tidak memiliki izin tidak berdasar.
Menurutnya, seluruh dokumen legalitas dan perjanjian sewa telah ditandatangani bersama pemerintah dan sah hingga 2026.
Simson menegaskan pihaknya tidak menolak penataan kota, namun menuntut transparansi dan kepastian hukum.
“Kalau memang ada master plan baru, seharusnya disampaikan secara tertulis agar ada solusi win-win,” ungkapnya.
Karena komunikasi persuasif tidak menemukan jalan keluar, PT Multigrafindo berencana menempuh jalur hukum.
Gugatan ke pengadilan akan segera disiapkan untuk menuntut hak dan ganti rugi atas pembongkaran tersebut.
“Ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga kredibilitas perusahaan kami yang dipertaruhkan,” pungkas Simson.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, memimpin pembongkaran baliho raksasa yang berlokasi di depan Suzuya Simpang Lima, Banda Aceh, Ahad dini hari (7/9/2025).
Tim gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri turut hadir dalam penertiban tersebut. Tim langsung membongkar baliho raksasa yang sudah terpajang di sana hampir 5 tahun lebih.
Illiza didampingi Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal. Tim mengerahkan mobil crane dua unit dan mobil dengan mesin las dan perangkat pemotong besi.
Hingga dini hari, Ahad (7/9), tim masih melakukan pemotongan satu per satu bagian besi penopang reklame raksasa tersebut.
Mengingat, ukurannya yang besar, proses pemotongan dilakukan dengan hati-hati per bagian kecil dengan pertimbangan keamanan dan mencegah merusak taman di sekitar lokasi.
Sebelum dipotong tim Illiza, pihak perusahaan periklanan yang berasal dari Kota Medan itu sempat memasang iklan atau spanduk di baliho raksasa yang terkesan menolak penertiban atau pembongkaran.
“Jangan dibongkar. Reklame ini diselenggarakan berdasarkan Sewa Titik Reklame No.900/506/STR/VII/2025. Sesuai Peraturan Wali Kota Banda Aceh No.26 tahun 2021 berlaku 14 Juni 2025 s/d 13 Juni 2026.” demikian tulis keterangan dalam spanduk tersebut.