Banda Aceh — Beredarnya isu penundaan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sangat tidak menguntungkan untuk atmosfir investasi dan perekonomian Aceh ke depan.
Baru direncanakan untuk diimplementasikan, kini malah Qanun LKS ingin ditunda oleh Pemerintah Aceh.
“Perubahan aturan yang sangat cepat, sebelum batas waktu yang ditentukan, akan semakin membuat tidak adanya kepastian hukum buat investor yang ingin berinvestasi dan berusaha di Aceh,” ujar Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof Dr Shabri Abdul Majid, SE M.EC, di Banda Aceh, Sabtu (26/12).
Diterangkannya, pihak bank konvensional di Aceh saat ini telah melakukan perubahan atau konversi ke sistem syariah dengan menghabiskan biaya yang tidak sedikit, demi untuk mendukung penuh penerapan Qanun LKS.
“Bayangkan biaya besar-besaran yang dikeluarkan bank-bank konvensional yang melakukan konversi dan bank syariah yang berbenah menyambut Qanun LKS, pasti memperburuk imej atmosfir investasi dan perekonomian Aceh,” sebutnya.
Seharusnya, tambah Prof Shabri, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, harus menjaga citra dan imej dunia bisnis Aceh, bukan malah mencorengnya dengan penundaan Qanun LKS.
“Semoga Gubernur Aceh tetap istaqamah dengan rencana implementasi Qanun LKS yang sudah ditekennya dua tahun lalu,” terangnya. (IA)