INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Penunjukan T. Aznal Zahri Sebagai Plt Kepala ULP Sesuai dengan Regulasi

Last updated: Sabtu, 25 Desember 2021 22:16 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abdul Qahar
SHARE

BANDA ACEH – Badan Kepegawaian Aceh (BKA) menyatakan, pengangkatan T. Aznal Zahri sebagai Plt Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemerintah Aceh sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pasalnya, T. Aznal telah melalui jenjang karier yang ditentukan sebelum menduduki jabatan Plt Kepala Biro PBJ, yakni terlebih dahulu menjabat sebagai Kepala Bagian di instansi tersebut.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala BKA Abdul Qohar dalam keterangan pers yang dirilis oleh Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Sabtu (25/12).

- Advertisement -

Lebih lanjut, Abdul Qohar mengatakan, terkait pelanggaran disiplin yang pernah dilakukan T. Aznal pada November 2016 lalu telah diselesaikan dan diberikan sanksi oleh Mendagri dan Plt Gubernur Aceh pada masa tersebut.

Abdul Qohar menjelaskan, Gubernur Aceh menunjuk T. Aznal sebagai Plt Kepala Biro PBJ sudah berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada Romawi V huruf D angka 2 Pertimbangan dalam menentukan jenis hukuman disiplin, huruf I angka 4.

- Advertisement -
Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh
Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Pembebasan dari jabatan PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan, baru dapat diangkat kembali dalam suatu jabatan setelah PNS yang bersangkutan paling singkat 1 (satu) tahun setelah dibebaskan dari jabatannya, dalam waktu 1 (satu) tahun, dianggap sudah cukup untuk menilai apakah yang bersangkutan sudah dapat dipercaya atau belum untuk menduduki sesuatu jabatan lain.

“Artinya T. Aznal saat ini telah bebas dari pelanggaran masa lalu karena telah menerima sanksi. Beliau juga sudah pantas menjabat Plt Kepala Biro ULP karena telah melalui jenjang jabatan yang sesuai dengan regulasi,” kata Abdul Qohar menjelaskan.

Abdul Qohar mengatakan, usai menjalani sanksi, T. Aznal kembali meniti jabatannya di berbagai Satuan Kerja Perangkat Aceh. Mulai dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Bidang di Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, dan terakhir sebagai Kepala Bagian di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto mengajak semua pihak untuk terlebih dahulu melakukan tabayyun ataupun mengecek ulang terhadap berbagai informasi yang diterima.

- Advertisement -

Ia meminta semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi dan mudah termakan kabar bohong.

“Penting bagi kita semua untuk banyak membaca dan mengecek ulang terhadap informasi yang diterima, dan apabila menyangkut nama baik orang lain alangkah baiknya bila mengkonfirmasi terlebih dahulu,” kata Iswanto. (IA)

Previous Article 17 Tahun Tsunami Aceh, PFI Gelar Pameran Foto
Next Article Peringatan 17 Tahun Tsunami Dipusatkan di Pelabuhan Ulee Lheue

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?