Tim gabungan menunjukkan barang bukti penyeludupan 119 sabu yang berhasil digagalkan di Aceh Timur, Kamis (25/6).
Aceh Timur — Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menggagalkan penyelundupan 119 kg narkotika jenis sabu ke Indonesia melalui perairan Krueng Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Sebanyak 119 kg narkotika jenis sabu (metamfetamine) asal Malaysia yang merupakan muatan kapal kayu KM Teupin Jaya berhasil diamankan petugas,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, dalam keterangannya, Kamis (25/6).
Isnu menjelaskan, keberhasilan penindakan tersebut bermula dari informasi akan ada pemasukan barang yang diduga sabu di perairan Aceh dan sekitarnya yang berasal dari Malaysia.
Atas informasi tersebut, pada Minggu malam (21/6) satuan tugas (Satgas) kapal patroli Bea Cukai BC 20002 menindaklanjuti dengan melakukan patroli laut di sekitar perairan Krueng Peureulak, Aceh Timur. Tepat pukul 23.00 WIB, Satgas BC 20002 menjumpai kapal kayu KM Teupin Jaya yang diduga adalah target yang bergerak ke arah Bayeun, Aceh Timur.
Setelah KM Teupin Jaya berhasil dihentikan dan dikuasai, Satgas melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hingga akhirnya Satgas menemukan 119 paket dengan berat 119 kilogram yang diduga jenis sabu (Metamfetamina) serta mengamankan tiga orang anak buah kapal (ABK).
Sebagai tindak lanjut atas penangkapan ini, Satgas Kapal Patroli BC 20002 yang diawaki Bea Cukai Kanwil Kepri ini selanjutnya berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Kantor Pusat.
Kapal kayu, barang bukti, beserta ketiga tersangka dibawa ke Kantor Bea Cukai Kuala Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih mendalam.
Selanjutnya, 119 kg sabu dan ketiga tersangka telah diserahterimakan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh ke Bareskrim Polri di Ruang Media Center Bea Cukai Kuala Langsa pada Rabu (24/6).
Selain itu, Bea Cukai juga telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk pengembangan dan penyelidikan kasus lebih lanjut. Bareskrim Polri menyatakan, kasus ini sudah sampai ke tahap pengembangan jaringan pengendali yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kepolisian tahun 2014.