Banda Aceh — Tanah lapangan Blang Padang Banda Aceh yang merupakan wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman sejak zaman Kerajaan Aceh atau ‘Umoeng Meusara’, diharapkan agar dapat segera dikembalikan kepada yang berhak.
Harapan itu disampaikan oleh Ketua Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat (IMAM) Abi Muslem At-Thahiri. Ia meminta agar perampasan tanah wakaf lapangan Blang Padang oleh pihak-pihak tertentu harus segera dihentikan demi kemaslahatan.
“Kami atas nama Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat sangat mengharapkan kepada siapapun yang telah merampas tanah wakaf Masjid Raya Banda Aceh yaitu tanah Blang Padang untuk segera dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh,” ujar Tgk Muslem At-Thahiri, dalam keterangannya, Ahad (25/9/2022).
Ia sangat mendukung usulan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menyatakan tanah Blang Padang adalah milik Masjid Baiturrahman Banda Aceh yaitu tanah wakaf sesuai dengan yang diketahui oleh ahli-ahli sejarah Aceh atau yang mengetahui sejarah Masjid Raya Banda Aceh.
“Maka oleh karena itu, kepada siapapun yang telah mengklaim bahwa tanah Blang Padang adalah milik TNI untuk segera bertaubat dengan cara mengembalikan tanah tersebut kepada Masjid Raya Baiturrahman dan dikelola oleh pihak Masjid Raya dan mengembalikan semua hasil, baik hasil sewa lapak dan lainnya yang telah diambil selama puluhan tahun dari hasil tanah Blang padang untuk dikembalikan kepada Masjid Raya Banda Aceh,” harap Tgk Muslem.
IMAM juga mengharapkan, bukan hanya tanah Masjid Raya Baiturrahman yang harus dikembalikan, tetapi semua tanah-tanah Sultan Aceh untuk dikembalikan kepada ahli waris dari Sultan Aceh.
“Karena sepengetahuan kami setelah Sultan terakhir Aceh dibuang ke pulau Jawa karena tidak mau menyerahkan kedaulatan kepada Belanda, maka semua harta-harta kesultanan Aceh dirampas oleh Belanda dan setelah Indonesia merdeka tanah-tanah tersebut sudah diklaim milik negara, padahal banyak tanah-tanah tersebut milik Sultan atau milik pribadi Sultan.
Dan juga kami sangat mengharapkan jika tanah itu milik kesultanan artinya milik Aceh dan rakyat Aceh untuk dikembalikan hasilnya kepada Aceh dan tidak boleh ada pihak atau instansi yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka”.