Lhokseumawe, Infoaceh.net – Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama jajaran Forkopimcam dan sejumlah unsur masyarakat berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ID, warga Kecamatan Blang Mangat, yang diduga melakukan tindakan asusila dengan menyiarkan konten tidak senonoh serta menjurus pornoaksi di platform media sosial TikTok.
Penindakan ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat, termasuk unsur dayah, yang menyoroti perilaku pelaku yang dianggap merusak nilai-nilai syariat Islam dan moral masyarakat Aceh.
Laporan awal diterima oleh Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, yang kemudian berkoordinasi dengan Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar. Guna mempercepat penanganan, Haji Uma menginisiasi pembentukan grup WhatsApp yang diikuti berbagai pihak seperti Wali Kota Lhokseumawe, Ketua DPRK, Plt Kepala Dinas Syariat Islam, MPU, camat, tokoh masyarakat, unsur dayah, dan aparat kepolisian.
Berkat koordinasi intensif dalam grup WA ini, identitas dan lokasi pelaku dapat diketahui hanya dalam hitungan jam.
Atas arahan Wali Kota, petugas bersama Forkopimcam Blang Mangat langsung menjemput pelaku untuk dimediasi.
Pertemuan digelar di Kantor Camat Blang Mangat, Senin (11/8) pukul 15.00 WIB, dihadiri oleh kepala desa, keluarga pelaku, dan aparat terkait.
Dalam pertemuan tersebut, ID meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.
Diketahui dari pengakuan keluarga, pelaku sebelumnya tidak pernah berbuat masalah serupa dan dikenal jarang bergaul serta lebih banyak di rumah.
Karena ibunya sakit jantung dan ayahnya sudah meninggal, pelaku didampingi adik dan sepupunya saat dibawa ke kantor camat.
Keluarga dan aparat desa berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku ke depannya.
Pelaku juga diberikan tausiah oleh pihak KUA dan diwajibkan mengikuti pengajian di gampong tempat tinggalnya sebagai upaya rehabilitasi moral.
Untuk menghindari stigma dan perundungan, semua yang hadir dalam pertemuan sepakat melarang pengambilan foto pelaku.