Perilaku Bejat di Subulussalam! Ayah, Ibu dan Paman Perkosa Anak Kandung Bertahun-tahun
Subulussalam, Infoaceh.net –
Kasus kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kota Subulussalam, Aceh.
Tiga orang ditangkap oleh pihak kepolisian setempat karena diduga melakukan tindak pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Tragisnya, para pelaku merupakan orang terdekat: ayah kandung (NB), ibu kandung (RM), dan paman korban (ST).
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Resmob dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subulussalam pada Senin, 28 Juli 2025.
Kejadian tersebut terungkap setelah korban yg berusia 13 tahun memberitahukan kepada abang kandungnya bahwa ia telah menjadi korban tindak asusila selama kurang lebih 5 tahun lamanya dan perbuatan tersebut dilakukan di kediaman rumah korban sendiri.
Kronologis kejadian, pelaku ayah dan ibu kandung korban melakukan perbuatan pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban tersebut mulai tahun 2022 saat korban berusia 10 tahun sampai dengan korban berusia 13 tahun dengan cara sang ibu menyuruh anak untuk membuka pakaiannya kemudian memijat kaki ayahnya tersebut dengan kondisi tanpa busana.
Setelah itu sang ibu menutup mata korban dengan menggunakan kain agar tidak terlihat dan kemudian melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anaknya di hadapan ayahnya tersebut.
Setelah itu sang pelaku ayah juga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dan perbuatan tersebut juga diketahui oleh istrinya.
Karena sudah terlalu sering dan telah lama mengalami pencabulan tersebut korban tidak tahan lagi dan memilih untuk pergi dari rumahnya.
Karena bingung akan kelakuan sang adik tersebut abang kandungnya mempertanyakan kepada adiknya tersebut dan pada saat itu korban langsung menceritakan kejadian yang terjadi terhadap dirinya selama beberapa tahun tersebut.
Setelah mendengar cerita tersebut korban bersama abang kandungnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subulussalam untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil pengembangan tim Resmob dan unit PPA berdasarkan hasil keterangan dari korban, bahwa pamannya ST (48) juga ikut terlibat dalam melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban dengan kronologis kejadian awalnya pada tahun 2021 pada saat korban masih berusia 9 tahun sedang tertidur di kamarnya.