BANDA ACEH — Badan Reintegrasi Aceh (BRA) memperingati Hari Damai Aceh (HDA) ke-16 di Gedung Serbaguna Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya, Banda Aceh, Minggu (15/8).
Hari Damai Aceh (HDA) tahun 2021 mengusung tema “16 Tahun Damai Aceh, Menjadi Bingkai Perdamaian Dunia”.
Karena perdamaian Aceh sudah menjadi rujukan dan pembelajaran bagi beberapa Negara yang sedang berkonflik guna belajar kepada Aceh khususnya untuk kawasan Asia Tenggara.
“Hari Damai Aceh yang jatuh pada tanggal 15 Agustus, selalu kita peringati setiap tahunnya. Tahun ini peringatan HDA kita lakukan sedikit berbeda, dikarenakan masih terbatas dengan kondisi pandemi Covid-19,” kata Ketua BRA Fakhrurrazi SE MSi dalam konferensi pers di Ruang Rapat BRA, Sabtu (14/8).
Acara tersebut merupakan respon atas urgensi momentum penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005.
Dasar pelaksanaan karena MoU Helsinki, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Instruksi Presiden Nomor 15 tahun 2005, Qanun Aceh tentang BRA dan Peraturan Gubernur Aceh tentang Hari Damai Aceh.
“Sebagai modalitas dalam menata Aceh pasca konflik, Pemerintah Aceh telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2014. Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh tersebut, Pemerintah Aceh menetapkan 15 Agustus sebagai Hari Damai Aceh,” jelasnya.
Adapun tamu undangan yang berhadir dibatasi yakni kurang lebih 200 orang, dari berbagai unsur Tokoh Perdamaian Aceh, Pemerintah Aceh, pejabat TNI/Polri, KPA, Ulama, Akademisi, Tokoh Pemuda, OKP dan Ormas.
“Karena mengingat Banda Aceh masuk PPKM Level 4. Maka, kita tetap mengimbau kepada tamu undangan untuk mematuhi protokol kesehatan, dan panitia kita juga sudah berkoodinasi dengan berbagai pihak untuk pelaksanaan kegiatan Hari Damai Aceh dalam masa pandemi Covid-19,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haitar dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman akan hadir melalui zoom meeting karena berhalangan untuk hadir langsung ke tempat acara. (IA)