Perintah Bupati Diabaikan, PT PSU dan KSU Tiega Manggis Masih Lakukan Aktivitas Tambang Bijih Besi
Sementara PT Pinang Sejati Utama hingga 23 Juli 2025 disebut belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang asli.
Dokumen tersebut masih ditahan oleh pihak konsultan penyusun, PT Indotama Adya Consultant.
“Operasi tanpa dokumen AMDAL yang sah jelas melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021. Anehnya, perusahaan tetap beroperasi. Ini mengindikasikan adanya permainan dalam proses perizinan,” ungkapnya.
Rusdiman menyinggung dugaan adanya aktivitas pengolahan emas secara ilegal di lokasi seluas 200 hektare di Kecamatan Kluet Tengah, serta konflik sosial yang terus memburuk akibat tidak adanya komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Atas berbagai temuan dan polemik tersebut, KP2AS mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk bertindak tegas.
“Kami meminta Pemkab segera mengevaluasi dan tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin terhadap KSU Tiega Manggis dan PT PSU demi kepentingan masyarakat, lingkungan, dan hukum,” pungkasnya.