BANDA ACEH — Dalam upaya memudahkan warga Kota Banda Aceh mendapatkan dokumen administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit Umum Cempaka Lima, Selasa (21/6/2022) di Balai Keurukon.
Kerja sama ditandai penandatangan Perjanjian Kerja Sama oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Dra Emila Sovayana dengan Direktur Rumah Sakit Umum Cempaka Lima dr Brury Apriadi Husaini MKM.
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan, kerja sama ini diberi nama Pelita Hati atau pelayanan online akta kelahiran terintegrasi tahun 2022.
Kata Emila, dengan adanya kerja sama ini warga Kota Banda Aceh yang melakukan persalinan di RSU Cempaka Lima langsung dapat akta kelahiran sehingga orang tua tidak perlu mengurusnya ke Disdukcapil karena sudah diurus oleh pihak rumah sakit, orang tua hanya perlu menyiapkan persyaratannya saja.
“Syaratnya orang tua atau keluarga dari bayi yang baru lahir menyiapkan surat kelahiran dari rumah sakit, fotokopi KTP orang tua, fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi saksi nantinya akan diberikan akta kelahiran, KK dan KIA,” kata Emila.
Direktur Rumah Sakit Umum Cempaka Lima dr Brury Apriadi Husaini MKM mengatakan, kerja sama tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akta kelahiran.
“Alhamdulillah kerja sama ini dapat memberikan dan mendukung kemudahan akses masyarakat untuk memperoleh akta kelahiran,” katanya.
Pada kerja sama tersebut juga dibarengi kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Akta Kelahiran dan Akta Kematian Online (SiHATI Online) bagi Operator Rumah Sakit dan Klinik Bersalin. (IA)