Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pernyataan Kadis ESDM Aceh Cederai Keadilan dan Lemahkan Kewenangan Bupati Aceh Selatan

Aktivitas tambang bijih besi PT PSU di Kabupaten Aceh Selatan. (Foto: Ist)

Tapaktuan, InfoAceh.net – Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) mengecam pernyataan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Taufik yang dinilai membela korporasi tambang dan melemahkan kewenangan Bupati Aceh Selatan dalam menghentikan sementara aktivitas tambang bijih besi PT Pinang Sejati Utama (PT PSU) dan KSU Tiega Manggis.

Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, menyatakan bahwa tindakan Bupati Aceh Selatan yang dikeluarkan melalui Surat Nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 merupakan langkah legal berdasarkan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pernyataan Kadis ESDM Aceh yang menegaskan bahwa bupati tidak punya kewenangan mengevaluasi aktivitas tambang sangat keliru dan menyesatkan. Ini justru mencerminkan keberpihakan terhadap korporasi, bukan masyarakat,” ujar Fadhli di Tapaktuan, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, qanun tersebut secara jelas memberikan ruang kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan evaluasi, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan tambang yang meresahkan atau melanggar aturan di daerah masing-masing.

“Langkah Bupati Aceh Selatan adalah bentuk tanggung jawab moral dan administratif terhadap keselamatan rakyat serta keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.

Fadhli juga menyindir Pemerintah Aceh yang pasif terhadap dugaan pelanggaran serius oleh PT PSU, namun justru bereaksi keras saat bupati mengambil langkah evaluatif.

Ia menyoroti empat persoalan utama terkait PT PSU yang selama ini luput dari pengawasan Pemerintah Aceh.

1. Dokumen Amdal tak sah – PT PSU diduga hanya mengantongi fotokopi dokumen Amdal, bukan yang asli dan sah secara hukum.

2. CSR tak transparan – Tidak ada kejelasan realisasi tanggung jawab sosial kepada masyarakat terdampak.

3. Gangguan terhadap fasilitas publik – Perusahaan menggunakan jalan umum untuk aktivitas tambang yang membahayakan warga.

4. Penyalahgunaan izin – Diduga mengambil material tambang di luar izin resmi, yang berpotensi sebagai aktivitas ilegal.

“Pemerintah Aceh terkesan tutup mata. Jangan hanya semangat menerbitkan izin atas nama investasi, tapi lalai dalam pengawasan,” ujarnya.

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan USK, Prof Dr Mustanir MSc
UPTD Pengelolaan Pendapatan Aceh (PPA) Wilayah I Banda Aceh resmi menerima tambahan 16 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (4/8). (Foto: Ist)
Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba
Aktivitas tambang bijih besi PT PSU di Kabupaten Aceh Selatan. (Foto: Ist)
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) melepas keberangkatan Azam Falah Al-Asyi, lulusan SMAN 10 Fajar Harapan Banda Aceh, yang berhasil lolos seleksi kuliah ke Saint Petersburg Mining University, Rusia. (Foto: Ist)
Ketua TP PKK Provinsi Aceh Marlina Usman memasukan ke dalam mesin Produksi Janeng di Gampong Riting, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Senin (4/8). (Foto: Ist)
Mungkin Belum Terbiasa Makan Enak!

Mungkin Belum Terbiasa Makan Enak!

Umum
Lain Kali Lapor Damkar Saja

Lain Kali Lapor Damkar Saja

Umum
Warga Meninggal Saat Nonton Sound Horeg, Polisi Akui Keluarkan Izin Karnaval dengan "Sound System"
Patuhi Putusan MA, Silfester Matutina Harus Ditangkap!
Belum Ada Korban Melapor, 11 WNA China Buka Kantor Polisi Palsu di Cilandak Belum Jadi Tersangka
Wajar Saja Jika Istana Gerah Sama Jokowi & Bahlil, Nama Nusron Disebut
Gus Nur Dipenjara terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Kini Dapat Amnesti dari Prabowo
Pertemuan Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil dan para keuchik di Kota Lhokseumawe berlangsung di sebuah rangkang sederhana yang terletak di ujung Blang, Kecamatan Banda Sakti, Senin (4/8/2025). (Foto: Ist)
Bantah Pengakuan Silfester, JK Tegaskan Tak Pernah Bertemu dan Berdamai dengan Relawan Jokowi Itu
Abolisi dan Amnesti Prabowo Cegah Instabilitas Politik gegara Dendam Jokowi
Silfester Tak Dieksekusi Meski Divonis Penjara Sejak 2019, Said Didu: Bukti Aparat Takut Jokowi
Niat Baik Justru Mendatangkan Fitnah
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x