GerPALA mendesak Gubernur Aceh mengevaluasi Kepala Dinas ESDM Aceh karena dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dan malah menyampaikan pernyataan yang kontra terhadap semangat keadilan dan perlindungan lingkungan.
“Pemerintah Aceh seharusnya berdiri di tengah, bukan menjadi pelindung korporasi bermasalah. Kami mendukung langkah Bupati Aceh Selatan dan menolak segala upaya yang melemahkan otonomi daerah,” tegas Fadhli.
Ia juga mengingatkan tindakan evaluatif terhadap aktivitas tambang pernah dilakukan kepala daerah lain seperti Bupati Ende, Bone Bolango, dan Seluma.
“Kalau masih ragu, silakan baca lagi pasal 33 UUD 1945. Kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat, bukan segelintir elite dan korporasi,” pungkasnya.