Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) tahun 2025.
Revisi ini tertuang dalam Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan APBK yang disampaikan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, Selasa (2/9/2025).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh itu dipimpin Ketua DPRK Irwansyah bersama Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad. Illiza hadir bersama Sekda Jalaluddin dan jajaran pejabat Pemko Banda Aceh.
Dalam pemaparannya, Illiza menjelaskan, perubahan APBK 2025 dilakukan karena adanya ketidaksesuaian asumsi awal dengan kondisi riil hingga Agustus 2025.
Selain itu, revisi anggaran juga bertujuan mengakomodasi kebutuhan belanja prioritas, pergeseran antar kegiatan, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sesuai hasil audit BPK-RI.
“Perubahan ini bertujuan agar pelaksanaan program strategis tetap efektif, menyentuh langsung kepentingan masyarakat, dan menyesuaikan kegiatan dengan kemampuan keuangan daerah yang terbatas,” ujar Illiza.
Pendapatan Naik Rp23,22 Miliar
Illiza menyebutkan, dalam Perubahan APBK 2025, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.492.385.533.077, meningkat Rp23.224.539.804 atau 1,58 persen dari APBK murni yang ditetapkan sebelumnya Rp1.469.160.993.273.
Kenaikan pendapatan tersebut terutama bersumber dari Pajak Penerangan Jalan, dividen PDAM, pendapatan BLUD RSUD Meuraxa, BLUD Pasar, serta penerimaan infak.
Belanja Naik Rp31,20 Miliar
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.507.568.182.996, mengalami kenaikan Rp31.207.189.723 atau 2,11 persen dari APBK murni yang sebesar Rp1.476.360.993.273.
Tambahan belanja ini, kata Illiza, digunakan untuk mengakomodasi belanja bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Aceh, menutup kekurangan iuran BPJS Kesehatan 2024, serta menyesuaikan belanja pada BLUD RSUD Meuraxa dan BLUD Pasar akibat adanya peningkatan pendapatan.
Selain itu juga terdapat alokasi belanja dari SiLPA sesuai peruntukannya.
Illiza menegaskan penyusunan Perubahan APBK tetap berlandaskan prinsip hemat, efisien, efektif, dan akuntabel sebagaimana kesepakatan KUA-PPAS pada 11 Agustus 2025.
“Pemko Banda Aceh terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, membenahi pengelolaan keuangan yang transparan, serta menghindari kebocoran anggaran dan pembiayaan yang tidak tepat sasaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, komitmen itu dibuktikan dengan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 17 kali berturut-turut.
“Setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara amanah dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menegaskan perubahan APBK merupakan tindak lanjut dari dinamika pelaksanaan anggaran yang berjalan.
Penyesuaian tersebut dinilai penting agar program pembangunan tetap efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Perubahan APBK adalah instrumen untuk memastikan pembangunan daerah berjalan berkesinambungan, sekaligus menjawab tantangan ekonomi yang terus berkembang,” ujar Irwansyah.
Ia mengajak seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, mengedepankan musyawarah dan kebersamaan dalam pembahasan perubahan APBK 2025.
“Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan akan menjadi yang terbaik bagi masyarakat Banda Aceh,” tambahnya.
Menutup pidatonya, Illiza menyampaikan harapan agar pembahasan Raqan Perubahan APBK dapat berlangsung efektif, tepat waktu, dan sesuai regulasi.
“Keterbatasan kemampuan keuangan daerah tidak boleh melemahkan semangat kita. Mari bersama-sama berkolaborasi demi mewujudkan pembangunan Kota Banda Aceh yang lebih baik,” tutupnya.



