BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah atas nama Gubernur Aceh, mengukuhkan sekaligus melantik pejabat struktural di lingkungan Inspektorat Aceh, dalam sebuah acara di aula Inspektorat setempat, Jum’at (22/10).
Sekda menegaskan, pengukuhan dan pelantikan ini dilaksanakan untuk menyesuaikan dengan nomenklatur baru, sesuai amanat Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Aceh.
“Pengukuhan ini dilaksanakan sebagai amanat dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Aceh. Dalam struktur organisasi yang baru ini, Inspektorat memiliki tambahan satu jabatan Inspektur Pembantu, yaitu Inspektur Pembantu Khusus,” ujar Sekda.
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan selama ini merupakan hal yang lumrah dan akan terus berlangsung sesuai dengan kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan, demi untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Aceh.
Sekda menegaskan, Inspektorat mempunyai tugas membantu gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan oleh perangkat Aceh, serta pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota.
Sebagaimana diketahui, tugas berat dan fungsi yang diemban Inspektorat antara lain Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
Fungsi lain Inspektorat adalah Penyusunan laporan hasil pengawasan, Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, Pelaksanaan pengawasan program reformasi birokrasi, serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota.
Merujuk pada tugas dan fungsi tersebut, Sekda menegaskan, Inspektorat Aceh memiliki tanggung jawab cukup berat. Karenanya, diperlukan sumberdaya aparatur yang memiliki kualifikasi dan kecakapan dengan spek yang tinggi pula.
“Hari ini, Saudara semua dianggap memiliki kualifikasi tersebut. Untuk itu, saya mengucapkan selamat kepada Saudara sekalian atas kepercayaan ini. Saya berharap agar Saudara menjalankan tanggungjawab ini dengan sebaik-baiknya. Optimalkan dan sinergikan semua potensi yang ada di lingkungan kerja Saudara,” ujar Sekda berpesan.
Dalam kesempatan tersebut Taqwallah mengajak seluruh sumberdaya di Inspektorat Aceh untuk terus meningkatkan kinerja serta dapat menyelaraskan dengan aspirasi masyarakat maupun melalui berbagai bentuk upaya untuk membangun citra positif Pemerintah Aceh di masa depan.
“Kepercayaan ini tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada kami selaku pimpinan, tapi juga kepada masyarakat yang setiap saat memantau kinerja kita semua, serta akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT,” kata Sekda mengingatkan.
Karenanya, Sekda menginstruksikan para pejabat yang baru dilantik segera bekerja dengan etos dan loyalitas tinggi.
“Segera inventarisir dan petakan potensi dan permasalahan yang ada. Telaah dengan baik masalah tersebut, dan berikan pertimbangan yang tepat kepada pimpinan agar masalah bisa segera diselesaikan. Dengan niat yang tulus dan berdasarkan pengalaman serta profesionalisme yang Saudara miliki, Insya Allah semua tantangan yang ada akan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” kata Sekda.
“Selamat untuk saudara-saudara yang dikukuhkan dan dilantik hari ini. Terus jaga kekompakan dan munculkan semangat kebersamaan, agar kita mampu membangun tim kerja yang solid,” imbuh Sekda.
Kegiatan yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat ini juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar, Kepala Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Aceh Syaridin.
Terpisah, Karo Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menjelaskan bahwa pengukuhan pejabat Inspektorat ini untuk menjalankan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Aceh, yang mengamanatkan perubahan nomenklatur di Inspektorat Aceh.
“Hanya pengukuhan, karena ada perubahan nomenklatur, sesuai Pergub nomor 8 tahun 2021, Pak Zulkifli tetap menjabat sebagai Kepala Inspektorat Aceh,” ujar Iswanto. (IA)