Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pesantren Terkena Proyek Waduk di Aceh Barat, BWI Verifikasi Tukar Guling Tanah Wakaf

Ketua BWI Aceh, Prof Dr Fauzi Saleh, memimpin langsung proses verifikasi di lapangan. Ia didampingi Sekretaris BWI Aceh, Zulfikar—yang juga Kepala Bidang Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (ZAWA) Kanwil Kemenag Aceh—serta anggota BWI, Dr Akhyar dan sejumlah staf BWI Aceh.
BWI Provinsi Aceh melakukan verifikasi terhadap tukar guling (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan PSN Waduk di Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Selasa (30/9). (Foto: Ist)

Aceh Barat, Infoaceh.net – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Aceh melakukan verifikasi terhadap tukar guling (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (30/9/2025).

Tanah wakaf yang diverifikasi terdiri atas tiga persil lahan yang selama ini digunakan untuk pembangunan pesantren.

Karena kawasan tersebut masuk dalam area proyek waduk, maka lahan wakaf dialihkan dengan kebun sawit yang produktif dan hampir memasuki masa panen.

Ketua BWI Aceh, Prof Dr Fauzi Saleh, memimpin langsung proses verifikasi di lapangan. Ia didampingi Sekretaris BWI Aceh, Zulfikar—yang juga Kepala Bidang Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (ZAWA) Kanwil Kemenag Aceh—serta anggota BWI, Dr Akhyar dan sejumlah staf BWI Aceh.

Turut hadir dalam kegiatan ini Penyelenggara Zakat dan Wakaf Ikhwan, Kepala KUA Kecamatan Kaway XVI, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang menjadi pihak terkait dalam proses pembebasan lahan untuk proyek nasional tersebut.

Meski lokasi lahan pengganti berada jauh dari akses jalan utama dan mengharuskan tim berjalan kaki untuk mencapainya, verifikasi berjalan lancar tanpa hambatan.

Prof Dr Fauzi Saleh menegaskan bahwa verifikasi ini merupakan salah satu tugas BWI dalam memastikan proses ruislag tanah wakaf berjalan sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku.

“Hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi BWI Aceh untuk memberikan rekomendasi sebelum Kementerian Agama melalui Kanwil Kemenag Aceh menerbitkan surat persetujuan,” ujarnya.

Selain kegiatan verifikasi di Aceh Barat, BWI Aceh juga menjadwalkan Rapat Koordinasi (Rakor) yang akan berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025, di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Rakor yang dipusatkan di Arena Motel tersebut akan dihadiri seluruh ketua BWI kabupaten/kota se-Aceh serta para Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag kabupaten/kota.

Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan proses tukar guling tanah wakaf berjalan transparan, akuntabel, dan tetap menjaga amanah wakif demi kemaslahatan umat.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net

Kasih Komentar

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup