Ketua Umum DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem)
Banda Aceh — Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh agar sebelum membuat suatu kebijakan dalam pengendalian penyebaran wabah Coronavirus Disease (Covid-19) di Aceh, sebaiknya terlebih dulu memikirkan dan mempertimbangkan serta mempelajari secara serius dampak sosialnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat Aceh, sehingga tidak terkesan kebijakan yang dibuat hanya latah mengikuti daerah lain di Indonesia.
Selain itu, meminta kepada Pemerintah Aceh terus memberikan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat mengenai langkah dan strategi Pemerintah dalam mengendalikan dan meredam penyebaran wabah Covid-19 agar tercipta kepercayaan publik kepada Pemerintah, bukan justru membuat pernyataan dan informasi yang membuat masyarakat menjadi tertekan, stres dan frustasi dalam melawan penyebaran virus tersebut.
Demikian antara lain pernyataan sikap Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Aceh serta menilai kebijakan Pemerintah Aceh yang sedang dilaksanakan dalam mengantisipasi penyebaran wabah tersebut di Aceh.
“Sehubungan kebijakan Pemerintah untuk memberlakukan jam malam di Aceh selama dua bulan ke depan, kami mendesak Pemerintah Aceh menjamin ketersediaan barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari bagi masyarakat dan menindak secara tegas melalui proses hukum siapapun yang menimbun barang dan berani menaikkan harga barang secara tidak wajar,” harap Ketua Umum DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) didampingi Sekretaris Jenderal Kamaruddin Abubakar, Jum’at (3/4) malam.
Selanjutnya, Pemerintah Aceh agar memberikan solusi yang adil dan menguntungkan bagi pelaku usaha di Aceh yang menderita kerugian akibat kebijakan Pemerintah yang memerintahkan penutupan tempat-tempat usaha mereka sehingga berdampak serius pada melambatnya pertumbuhan ekonomi Aceh dan hilangnya pendapatan masyarakat pelaku ekonomi menengah dan kecil.
Partai Aceh juga meminta Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera mengevaluasi, memformulasikan serta merencanakan kembali struktur APBA 2020 untuk dirasionalisasikan terhadap program dan kegiatan yang tidak sangat mendesak, supaya dialihkan kepada anggaran penanganan penyebaran Covid-19 dan solusi kepada masyarakat yang terdampak langsung atau tidak langsung dengan kebijakan yang telah diambil Pemerintah Aceh dalam penanganan Covid-19.
“Meminta Pemerintah Aceh untuk menghentikan sementara pengadaan barang dan jasa sampai selesai dievaluasi dan diformulasikan kembali APBA tahun 2020 untuk kebutuhan riil terhadap penanganan Covid-19,” pintanya.
Hal lainnya, mendesak Pemerintah Aceh mempercepat izin operasional laboratorium Unsyiah (Rumah Sakit Prince Nayef) sebagai salah satu pusat pengujian tes Covid-19.
Juga diminta agar Pemerintah Aceh menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Gampong di Aceh untuk membuat payung hukum yang jelas agar mengalihkan penganggarannya sebesar 30% di APBG Tahun 2020 untuk penanggulangan bencana penyebaran wabah Covid-19.
Pemerintah Aceh juga perlu mengawasi secara ketat dengan pemeriksaan medis atau karantina bagi setiap pendatang yang masuk ke wilayah Aceh melalui darat, laut dan udara.
Meninjau ulang masa berlaku jam malam di Aceh agar kurang dari dua bulan kecuali bagi gampong-gampong yang dinyatakan sebagai tempat tersebarnya wabah Covid-19, mengingat akan segera datangnya bulan suci Ramadhan.
“Kami berharap aparat keamanan TNI/Polri melakukan pembinaan secara positif bagi masyarakat yang melanggar jam malam sehingga jangan sampai melakukan tindakan represif sebagaimana pernah dilakukan pada masa konflik bersenjata,” terang Muzakir Manaf.
Kepada Fraksi Partai Aceh di DPRA diminta untuk mendesak eksekutif bersedia mengalihkan anggaran yang tidak produktif di APBA Tahun 2020 untuk penanganan penyebaran Covid-19, penyediaan kebutuhan pokok sehari-hari bagi masyarakat untuk meningkatkan daya tahan tubuh, mempersiapkan rumah sakit di daerah sebagai rujukan dan menambah tenaga kesehatan yang baru untuk membantu penanganan medis di fasilitas kesehatan. [*]