Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pj Bupati Aceh Besar Buka Konsultasi Publik RPJPD 2025-2045, Ini Lima Isu Strategis

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto membuka Konsultasi Publik Draf Rancangan Awal RPJPD Aceh Besar tahun 2025-2045 di Meuligo Bupati, Jantho, Rabu (13/12)

JANTHO – Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto membuka Konsultasi Publik Draf Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Aceh Besar tahun 2025-2045 di Meuligoe Bupati Aceh Besar, Rabu (13/12/2023).

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Bappeda Aceh Teuku Ahmad Dadek, Rektor ISBI Aceh Prof Dr Wildan MPd, anggota DPRK Aceh Besar Muhibuddin, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab Aceh Besar, Kepala OPD, unsur akademisi, unsur kepemudaan, dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Muhammad Iswanto mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah merupakan salah satu dokumen perencanaan yang harus ada dalam setiap tingkatan pemerintahan, baik nasional maupun daerah.

“RPJP Nasional merupakan penjabaran tujuan dibentuknya Pemerintahan negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk visi, misi, dan Arah Kebijakan Pembangunan Nasional,” katanya.

Iswanto melanjutkan, RPJPD-Aceh dan RPJPD Kabupaten harus menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMD lima tahunan dan RKPD satu tahunan. RPJPD kabupaten memuat permasalahan isu strategis, visi, misi, arah kebijakan pembangunan serta sasaran pokok daerah yang mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD-Aceh.

Karena itu, penyusunan RPJPD Kabupaten harus selaras dengan RPJP Nasional dan RPJPD-Aceh serta wajib mengikuti periode RPJP Nasional 2025-2045.

Sistematika dan substansi RPJPD Kabupaten selaras dengan RPJP Nasional dan RPJPD-Aceh 2025-2045, yang berfokus pada transformasi sesuai karakteristik wilayahnya.

RPJPD kabupaten harus sinergi dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten dan kajian lingkungan hidup strategis sebagai dasar dalam penyusunan RPJPD Kabupaten.

Pj Bupati Aceh Besar mengungkapkan, rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Aceh Besar tahun 2025-2045 adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Aceh Besar selama 20 tahun terhitung sejak 2025 hingga 2045.

Sesuai arahan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, jelasnya, draf rancangan awal RPJPD ini harus selesai tahun 2023.

Untuk itu, Iswanto berharap konsultasi publik tersebut dapat memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan Draf Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Aceh Besar tahun 2025-2045

Dipaparkannya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Aceh Besar 2025-2045 telah mengidentifikasi 68 permasalahan yang dijabarkan dalam lima isu strategis.

Yaitu, peningkatan Ekonomi Daerah, peningkatan Sumberdaya Manusia yang berkualitas, penanganan kemiskinan, peningkatan insfrastruktur terintegrasi berbasis tata ruang dan berkelanjutan, peningkatan kinerja tata kelola pemerintahan.

Adapun visi Kabupaten Aceh Besar adalah Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.

Untuk mencapai Visi Aceh Besar yang telah dirumuskan, maka Aceh Besar menentukan lima misi, meliputi mewujudkan peningkatan pembangunan ekonomi daerah, mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, mewujudkan masyarakat yang sejahtera, meningkatkan infrastruktur terintegrasi dan berkelanjutan, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih lanjut, Pj Bupati Aceh Besar mengatakan, untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Aceh Besar 20 tahun ke depan, maka Aceh Besar fokus pada tujuh sasaran pokok, yaitu mewujudkan perekonomian yang maju melalui pengembangan sektor unggulan daerah dan diversifikasi sektor ekonomi, mewujudkan pendidikan yang berkualitas, mewujudkan kualitas kesehatan tinggi.

Berikutnya, mewujudkan kesejahteraan sosial, mewujudkan keluarga harmonis dan gender yang setara, mewujudkan pemenuhan sarana prasarana wilayah yang berwawasan lingkungan, dan mewujudkan pelayanan pemerintah yang berintegritas dan inovatif.

Adapun arah Kebijakan RPJPD Kabupaten Aceh Besar 2025-2045 dilaksanakan dalam empat tahapan periode RPJMD yaitu periode Pertama 2025-2030 dengan arah kebijakan penguatan modal dasar, periode kedua 2030-2035 dengan arah kebijakan percepatan tranformasi, periode ketiga 2035-2040 dengan arah kebijakan ekspansi dan transformasi digital, dan periode keempat 2040-2045 dengan arah kebijakan pemantapan capaian pembangunan.

Sementara Kepala Bappeda Aceh Teuku Ahmad Dadek menjelaskan, saat ini permasalahan pembangunan Aceh di antaranya adalah masih rendahnya sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi belum maksimal, ketahanan pangan masih rentan, masih belum optimalnya transformasi tata kelola pemerintahan, masih tingginya ketimpangan antarwilayah, implementasi keistimewaan Aceh belum optimal, dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang belum maksimal.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bappeda Aceh Besar Rahmawati melaporkan, kegiatan ini diikuti 100 peserta dari berbagai OPD, para camat, akademisi, perbankan, dan tokoh-tokoh masyarakat.

Pemateri yang diundang Kepala Bappeda Aceh T Ahmad Dadek, Prof Dr Ir Hairul Basri MSc dan Dr Muhammad Abrar SE MSi. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Penyanyi religi Opick bersama Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal memimpin konser amal penggalangan donasi Palestina yang berhasil mengumpulkan lebih dari Rp1 miliar di Stadion H Dimurthala, Minggu (27/7/2025). (Foto: Infoaceh.net)
Ketua DPRA Zulfadhli
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyampaikan proyeksi defisit APBN 2025 membengkak menjadi 2,78 persen dari PDB atau setara Rp662 triliun, di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (Foto: Viva)
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri saat membuka Pertamina Supplier Relationship Management Summit 2025 di Grha Pertamina, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Pertamina menegaskan target zero fatality dalam semua lini kerja.
Perempuan Desa Ngampel memanen hasil kebun pekarangan. Berkat Bumi Kartini, mereka kini bisa menghasilkan cuan dari sayur dan pupuk organik.
Proses pengolahan nikel di smelter PT Dexin Steel, kawasan IMIP Morowali.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso, saat mengumumkan program penukaran poin MyPertamina untuk tiket gratis Pertamina Eco RunFest 2025 dan Energizing Music Festival.
Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh Ritasari Pujiastuti
Muhammad Riza Chalid, tersangka korupsi minyak mentah, disebut menetap di Johor setelah menikahi kerabat sultan Malaysia
Mahfud MD dalam video YouTube resminya saat menyatakan vonis 4,5 tahun kepada Tom Lembong adalah kesalahan hukum besar karena tidak terbukti mens rea maupun actus reus.
Petugas Kepolisian menunjukkan lokasi penemuan tas milik Arya Daru Pangayunan di rooftop lantai 12 Gedung Kemlu, Jakarta. Isi tas diduga menjadi kunci misteri kematian sang diplomat.
Ketua DPD PDIP Sumatera Utara bersama Bobby Nasution usai deklarasi pencalonan sebagai Wali Kota Medan
Pakar hukum tata negara Feri Amsari saat membedah kasus vonis korupsi Tom Lembong di kanal YouTube Forum Keadilan, Minggu (27/7/2025)
Ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya memadati pelataran Stadion H Dimurthala Lampineung pada Ahad pagi, 27 Juli 2025, dalam rangka mengikuti Aksi Bela Palestina. (Foto: Ist)
Momen Presiden SBY pada 2011 saat mempertemukan PM Thailand dan PM Kamboja dalam upaya mendamaikan konflik perbatasan yang berkepanjangan. (Foto: Instagram @hendriteja_)
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan transfer data pribadi ke luar negeri sah jika sesuai UU Perlindungan Data Pribadi. (Foto: dok. DPR RI)
Habib Bahar bin Smith bersama pengikutnya mendatangi lokasi pelantikan pengurus PWI LS Jabodetabek di Depok, Minggu (27/7/2025), menolak ormas yang dianggap memecah belah umat. (Foto: Istimewa)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi sedikit buka suara terkait kasus ijazah saat hadiri reuni angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Sabtu (26/7/2025).
Mahfud MD menilai rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN berpotensi langgar hukum dan memperkaya diri sendiri. (Foto: Dok. Istimewa)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyebut ada kekuatan besar di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Gibran, namun tak menunjukkan bukti maupun nama yang dimaksud. (Foto: Dok Setpres)
Tutup