Pj Bupati Aceh Besar Deklarasi Stop BAB Sembarangan di Lhoknga
Ia menyebutkan, Aceh Besar pada tahun 2012 masih fokus pada satu pilar yaitu Stop buang air besar sembarangan tempat. Namun dengan adanya peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 tahun 2013 tentang program sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).
Untuk diketahui bersama, sampai saat ini ada 372 gampong sudah terverifikasi ODF, 40 Gampong yang mengklaim ODF dan 90 gampong sudah mendeklarasi ODF.
“Hari ini Lhoknga merupakan kecamatan ke-3 yang melakukan deklarasi ODF setelah Kecamatan Lembah Seulawah dan Blang Bintang. Semoga ke depan 20 kecamatan lagi akan segera menyusul untuk melaksanakan deklarasi ODF ini,” tuturnya.
Ia menuturkan, Dinas Kesehatan Aceh Besar dan Puskesmas ke depan akan terus berupaya untuk mendeklarasikan ODF dan STBM kepada masyarakat Aceh Besar.
“Ke depan ada 20 Puskesmas yang akan mendeklarasikan ODF dan STBM kepada masyarakat dan mudah-mudahan pada tahun 2024 semua Kecamatan di Kabupaten Aceh Besar bisa kita Deklarasikan ODF dan Deklarasi STBM,” tuturnya.
Camat Lhoknga Salamuddin mengatakan, Kecamatan Lhoknga terdiri 28 gampong yang akan melaksanakan deklarasi gampong open defecatioan free (ODF) yaitu masyarakat tidak buang air besar sembarangan tempat. “Atas nama masyarakat lhoknga kami memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar besarnya kepada seluruh Keuchik dan tokoh masyarakat yang sudah bahu membahu dalam mewujudkan kecamatan ODF,” katanya. (IA)