Pj Gubernur dan Sekda Aceh Dikabarkan Kurang Harmonis, Bustami Tak Dilibatkan
BANDA ACEH — Kisruh internal antara Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah saat ini dikabarkan makin memuncak dan bahkan semakin menjadi-jadi.
Puncak ini semakin kelihatan di depan khalayak ramai pasca perpanjangan jabatan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada 6 Juli 2023.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu DPRA mengusulkan nama Bustami Hamzah sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh ke Presiden melalui Mendagri.
Namun Presiden Joko Widodo akhirnya memilih untuk memperpanjang Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024.
Koordinator Badan Pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani SHi mengkhawatirkan akibat dari kurang harmonisnya kedua pihak ini akan memberikan dampak negatif terhadap keputusan-keputusan strategis dan kinerja dalam lingkungan Pemerintah Aceh.
Askhalani membeberkan beberapa fakta yang dapat dijadikan sebagai temuan dan indikasi kuat tidak harmonisnya hubungan antara Achmad Marzuki dan Bustami Hamzah.
Pertama, kurang harmonisnya antara Pj Gubernur Aceh dan Sekda terlihat dari tidak dilibatkannya Sekda Aceh dalam memimpin rapat-rapat khusus terutama dalam pembahasan anggaran dan pembahasan penetapan kebijakan baik KUA-PPAS Tahun 2024 maupun penyusunan kebijakan APBA 2024, padahal fungsi Sekda Aceh sebagai pendelegasian wewenang pimpinan dan sebagai ketua TAPA (tim anggaran pemerintah Aceh) menjadi sangat sentral dalam perumusan dan pembahasan kebijakan.
Akan tetapi karena tidak ada pelibatan dan adanya pembatasan langsung serta tidak ada pendelegasian wewenang dari Pj Gubernur Aceh yang lebih menunjuk pihak lain dalam hal ini Kepala Bappeda sebagai penanggung jawab.
“Akibat serta dampak dari ini banyak keputusan yang diputuskan sama sekali tidak dibahas secara baik dan tertib sebagaimana perintah UU dan peraturan lainya,” ungkap Askhalani dalam keterangannya, Kamis (24/8).
Kedua, ada beberapa keputusan-keputusan yang berhubungan dengan proses surat menyurat, paraf kebijakan strategis seperti izin pertambangan, izin pengelolaan Migas, proses pergantian jabatan, proses pemindahan jabatan dan kenaikan pangkat, izin menghadiri acara serta keputusan staregis lainnya yang berhubungan dengan hajat hidup publik selama kurun waktu pasca perpanjangan jabatan Pj Gubernur Aceh sama sekali tidak melibatkan Sekda Aceh dan dibatasi secara langsung.