BANDA ACEH — Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki dinilai masih belum berhasil membenahi birokrasi yang selama ini bobrok di Aceh, terbukti bahwa sampai saat ini memasuki bulan ketiga menjabat sebagai orang nomor satu di Aceh, upaya pembenahan berupa mutasi Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) belum juga dilakukan, walaupun beberapa hari lalu Sekda Aceh telah berhasil diganti.
Sehingga dikhawatirkan Pj Gubernur Aceh akan tetap mewarisi kebrobrokan birokrasi yang telah diwariskan oleh pendahulunya. Padahal secara regulasi proses mutasi sah-saja dilakukan oleh seorang penjabat kepala daerah sejauh merujuk kepada aturan, yakni dengan persetujuan tertulis Mendagri dan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil secara jelas pada pasal 33 Ayat 1 ditegaskan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Mirisnya, ada Kepala SKPA yang sudah menjabat lebih dari 5 tahun bahkan 7 tahun masih tetap nyaman dengan jabatannya padahal tanpa adanya prestasi nyata,” ungkap Kabid Humas Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Akmilul Fazlan kepada media, Senin (12/9/2022).
Seharusnya, kata Fazlan, pejabat yang sudah 5 tahun dapat dilakukan mutasi di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Aceh, Kepala Badan Kesbangpol Aceh dan Direktur Rumah Sakit Jiwa Aceh.
Selanjutnya juga ada pejabat yang sudah menjabat lebih 4 tahun lamanya, misalkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh (DSI) Aceh.
Disamping itu, Kepala SKPA yang sudah menjabat lebih dari 3 tahun tentunya perlu dievaluasi kinerjanya.
“Beberapa Kepala SKPA yang sudah menjabat lebih 3 tahun yakni di antaranya Kepala Satpol PP-WH Aceh, Sekwan DPRA, Kadispora Aceh, Kepala Sekretariat BRA dan Kepala Sekretariat MPU. Semua SKPA ini perlu dievaluasi kinerjanya, jika memang tidak maksimal maka Pj Gubernur juga bisa melakukan pergantian,” jelasnya.