Fazlan menyebutkan, bukan hanya yang sudah lewat 3 tahun masa jabatannya, bahkan yang sudah menjabat 1 tahun setengah pun jika setelah dievaluasi ternyata kinerjanya bobrok dapat dilakukan mutasi.
Pada Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS jelas-jelas dikatakan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam 1 tahun dalam suatu jabatan, dan diberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
Disini sangat jelas termaktub bahwa seorang kepala SKPA sah-sah saja dievaluasi jika kinerjanya tidak maksimal selama waktu yang diberikan tersebut, untuk itu proses evaluasi kinerja kepala SKPA yang telah menjabat selama 1 tahun harus dievaluasi,” jelasnya.
Dia berharap di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dapat membawa perubahan nyata.
“Langkah awal yang mesti dilakukan adalah mengevaluasi secara kongkrit kinerja perangkatnya, yakni kepala-kepala SKPA yang merupakan lokomotif dalam menjalankan kerja-kerja pemerintahan Aceh. Jika tidak dilakukan evaluasi dan mutasi segera maka jabatan 1 tahun yang begitu singkat tersebut tidak akan dapat dimaksimalkan oleh Pj Gubernur untuk memperbaiki sistem pemerintahan dan membawa perubahan di Aceh,” ujarnya.
Pihaknya juga meyakini bahwa Mendagri dan KASN akan menyetujui pelaksanaan usulan mutasi Kepala SKPA jika diajukan Pj Gunernur Aceh.
“Tentunya setelah dilakukan evaluasi secara mendalam, kami yakin Mendagri akan menyetujui pelaksanaan mutasi sesuai aturan yang belaku. Kami juga yakin Mendagri juga menginginkan yang terbaik untuk Aceh,” pungkasnya. (IA)