Pj Gubernur Minta BPN Aceh Perkuat Sosialisasi Sertifikasi Tanah ke Masyarakat
Selain itu, bisa melindungi sertifikat dari bencana alam, misalnya ketika terjadi banjir, gempa bumi, dan lainnya.
“Meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertifikat, mengurangi interaksi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan dan membatasi ruang gerak para mafia tanah,” ujar Hadi.
Sertifikat tanah elektronik diterbitkan dengan secure document dan disahkan melalui tanda tangan elektronik sehingga kerahasiaan dan keamanan data Pertanahan dapat terjamin.
Jika diperlukan, dapat diberikan dalam bentuk fisik berupa security paper. Untuk mengakses sertifikat tanah ini bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Penerapan sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap, mulai dari aset BMN, BMD, badan hukum, BUMN, rumah ibadah, serta masyarakat di 12 Kabupaten kota lengkap dan selanjutnya di seluruh wilayah Indonesia. (IA)