Plang ‘Tanah Negara’ di Blang Padang Roboh Diterjang Angin, Pertanda Apa?
Banda Aceh, Infoaceh.net – Sebuah plang berukuran besar bertuliskan “Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM” yang terpasang di kawasan lapangan Blang Padang, kota Banda Aceh, ditemukan roboh pada Senin pagi (21/7/2025).
Kejadian ini sontak menjadi perhatian warga sekitar dan kembali memunculkan perbincangan hangat terkait status hukum dan sejarah kepemilikan lahan strategis tersebut.
Plang yang jatuh dan tergeletak di tanah itu semula berdiri di atas sebidang lahan di kawasan Blang Padang, tepatnya dekat pagar pembatas yang berbatasan langsung dengan jalan raya.
Berdasarkan tulisan dalam plang, lahan tersebut dinyatakan sebagai “Tanah Negara” dengan hak pakai TNI Angkatan Darat c.q. Kodam Iskandar Muda, dengan nomor registrasi tanah: 2.01.03.01.011.00001.
Tertulis juga peringatan keras bahwa siapa pun yang hendak menggunakan tanah tersebut harus mendapat izin dari Kodam IM.
Namun, robohnya plang tersebut memicu beragam interpretasi di tengah masyarakat.
Sebagian menganggap kejadian ini sekadar akibat angin kencang atau faktor usia dan konstruksi plang yang sudah lapuk.
Namun tak sedikit pula yang menafsirkan peristiwa ini sebagai “pertanda alam” atas polemik panjang yang menyelimuti status kepemilikan tanah Blang Padang—yang selama ini disebut sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, bukan aset negara.
Respons Warga dan Tafsir Simbolik
Robohnya plang “Tanah Negara” itu pun langsung mengundang reaksi warga. Beberapa warga yang melintas dan melihat kejadian tersebut mengaku heran dan mengaitkannya dengan polemik penguasaan lahan.
“Bisa jadi ini tanda dari Allah, bahwa status tanah ini perlu diluruskan. Sudah terlalu lama Blang Padang dipakai oleh pihak tertentu yang tidak berhak menguasainya, padahal kabarnya ini tanah wakaf milik Masjid Raya,” ujar seorang warga yang melintas di kawasan Blang Padang.
Sebagian warga lainnya menganggap peristiwa ini sebagai momentum untuk meninjau ulang status tanah secara hukum dan keagamaan.
“Kalau memang ini tanah wakaf, maka tidak boleh dialihfungsikan seenaknya. Wakaf itu kekal, dan harus dikelola sesuai amanah pewakaf,” kata Rasyidin, seorang Banda Aceh.
Sejarah Singkat Blang Padang dan Polemik Status Tanah
Blang Padang bukanlah kawasan sembarangan. Terletak di jantung ibu kota Provinsi Aceh, kawasan ini memiliki nilai historis, strategis, dan simbolik yang tinggi. Sejak masa kolonial, Blang Padang telah menjadi ruang publik, dan di masa kemerdekaan dimanfaatkan sebagai area parade militer, olahraga, hingga kegiatan sosial masyarakat.
Namun, dalam beberapa dekade terakhir, status tanah Blang Padang menjadi kabur. Di satu sisi, Kodam Iskandar Muda mencatat kawasan tersebut sebagai tanah negara yang berada dalam hak pakai TNI-AD.
Di sisi lain, berbagai pihak termasuk tokoh masyarakat dan pegiat wakaf di Aceh menyebutkan bahwa Blang Padang adalah bagian dari tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman yang seharusnya dikelola untuk kepentingan umat Islam.
Hingga kini, belum ada titik temu hukum yang jelas antara kedua klaim tersebut. Namun, beberapa dokumen wakaf disebut masih ada dan tersimpan, menunjukkan bahwa sebidang tanah Blang Padang—khususnya di area barat laut—merupakan bagian dari harta wakaf yang tercatat secara sah sejak masa Kesultanan Aceh maupun masa kolonial Belanda.
Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis keagamaan, dan akademisi mulai mendorong pemerintah, khususnya Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pemerintah Aceh untuk melakukan penelusuran ulang dokumen legal tanah Blang Padang.
“Sudah saatnya ada audit hukum dan sejarah tanah Blang Padang. Bila memang itu tanah wakaf, maka tidak sah dijadikan hak pakai institusi negara tanpa izin sah dari nazhir wakaf,” ungkap Dr. A. Gani Isa, pakar hukum wakaf dan penceramah di Banda Aceh.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kodam Iskandar Muda belum memberikan pernyataan resmi terkait robohnya plang tersebut. Tidak diketahui pasti apakah plang akan diperbaiki atau diganti dengan yang baru.
Namun, sebelumnya Kodam IM pernah menyampaikan bahwa penggunaan tanah Blang Padang oleh institusinya telah memiliki dasar legal berupa hak pakai dari negara melalui Kementerian Keuangan.
Meski demikian, klaim ini terus dipertanyakan oleh sejumlah pihak yang merujuk pada dokumen wakaf dan sejarah penggunaan lahan yang berbeda.
Robohnya plang tanah negara di Blang Padang, Banda Aceh, barangkali memang hanya kejadian biasa. Namun, di tengah situasi sensitif menyangkut status lahan wakaf dan penguasaan institusi negara, peristiwa ini menjadi simbol yang tak bisa diabaikan.
Ini adalah momentum untuk membuka ruang dialog terbuka antara masyarakat, nazhir wakaf Masjid Raya Baiturrahman, Pemerintah Aceh dan TNI, demi menemukan kejelasan dan keadilan atas tanah bersejarah di jantung Kota Banda Aceh tersebut.