Banda Aceh — Kebijakan Pemerintah Aceh yang mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi para Tenaga Kesehatan (Nakes) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak disertai ancaman hukuman bagi mereka yang tidak tersedia menuai kritikan
Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST M.Kes Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 02/INSTR/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan PNS dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh sebagai kebijakan yang salah kaprah.
“Kebijakan dalam Ingub ini memperlihatkan kalau Pemerintah Aceh itu tidak mampu mengelola “trust” dari jajarannya sehingga harus membuat surat “paksaan” yang memperlihatkan kesewenang wenangan,” ujar Nasrul Zaman, dalam keterangannya, Ahad (07/02/2021).
Menurutnya, kalau sudah begitu kebijakan gubernur, maka jelas sudah kalau Pemerintah Aceh tidak mampu mendapat “trust” dari warga masyarakat Aceh umumnya.
“Hal ini betul-betul telah mempertontonkan pemimpin dengan kemampuan memimpin yang minim, nge-bos dan otoriter,” ungkapnya.
Dalam Ingub Aceh Nomor 02/INSTR/2021 yang dikeluarkan pada 5 Februari 2021 tersebut juga dibuatkan form yang harus diisi oleh ASN dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh.
Jika tidak bersedia divaksin Covid-19 sekaligus pemaksaan kesediaan dihukum pecat atau diberhentikan sebagaI PNS dan Tenaga Kontrak.
“Harusnya sebagai pemimpin yang dipilih oleh rakyat maka Gubernur Aceh itu harus bisa dekat dan menyelami persoalan sehingga mengetahui mengapa vaksinasi Covid-19 tidak berjalan seperti yang diharapkan bukan main ancam-mengancam akan dipecat dan diberhentikan,” sebutnya.
Nasrul Zaman juga menambahkan, jika rendahnya jumlah tenaga kesehatan yang divaksin covid-19 di Aceh, itu terjadi bukan serta merta.
Tetapi merupakan akumulasi dari metode dan tata kelola penanganan Covid-19 di Aceh yang sejak awal sudah amburadul.
Serta trust atau kepercayaan dari warga yang rendah serta penerapan protokol kesehatan yang tidak berjalan sama sekali.
“Oleh karena itu saya mengusulkan, sebelum ancam mengancam dilakukan ada baiknya disentuh hatinya, diisi pengetahuannya kemudian baru diajak partisipasinya agar mau divaksin covid-19,” pungkasnya. (IA)