Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

PNS dan Tenaga Kontrak Tolak Divaksin Diancam Hukuman, Gubernur Nova Dinilai Salah Kaprah

Last updated: Minggu, 7 Februari 2021 23:41 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Sekda Aceh Taqwallah didampingi Plt Direktur RSUDZA dr Endang Mutiawati memantau vaksinasi tenaga kesehatan di RSUDZA, Ahad (7/2)
SHARE

Banda Aceh — Kebijakan Pemerintah Aceh yang mewajibkan vaksinasi Covid-19 bagi para Tenaga Kesehatan (Nakes) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak disertai ancaman hukuman bagi mereka yang tidak tersedia menuai kritikan

Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST M.Kes Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 02/INSTR/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi tenaga kesehatan PNS dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh sebagai kebijakan yang salah kaprah.

“Kebijakan dalam Ingub ini memperlihatkan kalau Pemerintah Aceh itu tidak mampu mengelola “trust” dari jajarannya sehingga harus membuat surat “paksaan” yang memperlihatkan kesewenang wenangan,” ujar Nasrul Zaman, dalam keterangannya, Ahad (07/02/2021).

- Advertisement -

Menurutnya, kalau sudah begitu kebijakan gubernur, maka jelas sudah kalau Pemerintah Aceh tidak mampu mendapat “trust” dari warga masyarakat Aceh umumnya.

“Hal ini betul-betul telah mempertontonkan pemimpin dengan kemampuan memimpin yang minim, nge-bos dan otoriter,” ungkapnya.

- Advertisement -

Dalam Ingub Aceh Nomor 02/INSTR/2021 yang dikeluarkan pada 5 Februari 2021 tersebut juga dibuatkan form yang harus diisi oleh ASN dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh.

Donasi Gempa Sulbar, Aceh Kumpulkan Rp 792,5 Juta
Pemerintah Aceh Pasang Tenda Darurat Untuk Belajar Santri Pasca Dayah Babul Maghfirah Terbakar
Tambahan Vaksin Covid-19 Didistribusikan ke Seluruh Aceh Sesuai Alokasi
Ustadz Masrul Aidi Sentil “Pahlawan Kesiangan” Muncul Setelah Empat Pulau Aceh Lepas

Jika tidak bersedia divaksin Covid-19 sekaligus pemaksaan kesediaan dihukum pecat atau diberhentikan sebagaI PNS dan Tenaga Kontrak.

“Harusnya sebagai pemimpin yang dipilih oleh rakyat maka Gubernur Aceh itu harus bisa dekat dan menyelami persoalan sehingga mengetahui mengapa vaksinasi Covid-19 tidak berjalan seperti yang diharapkan bukan main ancam-mengancam akan dipecat dan diberhentikan,” sebutnya.

Nasrul Zaman juga menambahkan, jika rendahnya jumlah tenaga kesehatan yang divaksin covid-19 di Aceh, itu terjadi bukan serta merta.

- Advertisement -

Tetapi merupakan akumulasi dari metode dan tata kelola penanganan Covid-19 di Aceh yang sejak awal sudah amburadul.

Serta trust atau kepercayaan dari warga yang rendah serta penerapan protokol kesehatan yang tidak berjalan sama sekali.

“Oleh karena itu saya mengusulkan, sebelum ancam mengancam dilakukan ada baiknya disentuh hatinya, diisi pengetahuannya kemudian baru diajak partisipasinya agar mau divaksin covid-19,” pungkasnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Sekdes Cot Puuk Bireuen Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas
Next Article Anara Desky Terpilih Aklamasi Pimpin Partai Hanura Banda Aceh

You May also Like

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Besar Carbaini saat berkonsultasi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh, Jum'at (15/3/2024)
Aceh

303 Gampong di Aceh Besar Sudah Tersalur Dana Desa 2024

Sabtu, 16 Maret 2024
Aceh

Pertemuan Bersejarah, Kak Na Kumpulkan Istri Mantan Panglima GAM di Pendopo Gubernur

Rabu, 17 September 2025
Illiza Serahkan Dua Ekskavator untuk DLHK3 Banda Aceh
Aceh

Rp3,8 Miliar untuk Sampah, Pemkot Banda Aceh Tambah Armada Alat Berat

Rabu, 9 Juli 2025
Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin
Aceh

Bupati Abdya Wajibkan Warung Kopi Gelar Pengajian dan Hentikan Aktivitas Saat Azan

Sabtu, 23 Agustus 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?