LHOKSUKON – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara berhasil mengamankan ganja kering seberat 48,150 kg, Kamis (1/9/2022).
Keberhasilan tersebut melalui pengembangan beserta barang bukti 3 karung besar berisi ganja kering dengan berat 48.30 kilogram, 26 paket kecil ganja kering dengan berat 150 gram dengan jumlah kesuluruhan 48,150 kg gram dan 1 unit mobil Avanza warna hitam.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Resnarkoba Iptu Samsul membenarkan pihaknya telah mengamankan narkotika jenis ganja seberat 48,150 kg dan berhasil mengamankan sebanyak 5 pelaku yakni AM (25), RK (22), MN (20), MS (51) dan MY (35).
Kronologi bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada empat orang yang tidak dikenal mencurigakan di sebuah warung kopi di Kota Lhoksukon, kemudian tim Opsnal langsung mendatangi tempat tersebut degan menunjukkan surat perintah serta melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 5 paket ganja kering yang dimasukan dalam kantong celana belakang salah satu pelaku.
Tim Opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan keempat orang tersebut dan dari hasil interogasi di lapangan bahwa ganja tersebut diperoleh dari saudara MN, kemudian tim Opsnal Resnarkoba pada pukul 05.00 Wib langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Gampong Blang Cut.
Pelaku mengakui ganja tersebut diberikan oleh saudara MS, lalu pada pukul 05.30 Wib tim Opsnal Resnarkoba langsung mengamankan saudara MS di rumahnya di Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu.
Tim menemukan 16 paket ganja kering yang disimpan di belakang rumah milik pelaku, dan pelaku mengakui ganja tersebut diperoleh dari MY yang kemudian pada pukul 06.30 Wib tim Resnarkoba langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Dari pelaku berhasil diamankan 3 karung besar warna putih berisi ganja kering yang disimpan di kamar rumah miliknya dan dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui ganja tersebut diantar ke rumanhya oleh saudara BR yang merupakan seorang DPO.