Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Lapas Calang, 5 Napi Pemakai dan 1 Pemasok Ditangkap

"Kami mengajak seluruh masyarakat Aceh Jaya untuk bersatu memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika," tegasnya.
5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)

Calang, Infoaceh.net – Lima narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya, kembali diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini merupakan hasil dari razia rutin yang dilakukan pihak lapas bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli, menjelaskan, razia digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, di dalam lingkungan Lapas yang berlokasi di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee.

“Dari hasil penyelidikan awal, kami mengamankan lima narapidana yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Darli kepada media, Ahad (8/6/2025).

Kelima narapidana yang diamankan adalah: ZM (37) – napi kasus narkotika, M (33) – napi kasus pencurian, IW (24) – napi kasus pencurian, B (36) – napi kasus narkotika, T (41) – napi kasus narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan milik ZM. Seluruh tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu setelah dilakukan tes urine.

Lebih lanjut, pengembangan kasus mengungkap bahwa ZM mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RM.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak ke Kota Banda Aceh dan berhasil menangkap RM pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru.

“Pelaku RM langsung dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Darli.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa: tiga paket kecil sabu seberat bruto 1,64 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone android.

Kelima narapidana dan RM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi pelaku pengedar dan pemilik sabu adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara pengguna dapat dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara,” terang AKP Darli.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Aceh Jaya untuk bersatu memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika,” tegasnya.

Polres Aceh Jaya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika di wilayahnya.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai
Oknum Guru Ngaji di Bandung Perkosa Santri Perempuan Berkali-kali
Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Tutup
Enable Notifications OK No thanks