BANDA ACEH — Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang melancarkan aksi demonstrasi ke Gedung DPRA harus dibubarkan oleh pihak Kepolisian, dimana saat ini dalam masa Pandemi Covid 19 dengan status Kota Banda Aceh Level 4.
Aksi yang mengusung ‘Perkembangan Pendidikan dan Perekonomian di Provinsi Aceh’ saat ini telah melanggar hak-hak masyarakat Aceh dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dari UIN Ar Raniry Banda Aceh dibubarkan oleh petugas Kepolisian yang disiagakan di lokasi unjuk rasa, Rabu (18/8).
“Para mahasiswswa tersebut tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian maupun rekomendasi Satgas Covid-19 Banda Aceh,” ucap Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kabag Ops Kompol Juli Effendi.
Kompol Juli mengatakan, massa yang menyambangi Gedung DPRA sekitar pukul 09.50 WIB, setelah melakukan long march dari PKA itu tertahan di pintu Gerbang DPRA.
“Di samping tidak memiliki izin melakukan aksi mengingat kondisi Banda Aceh berada di Zona Merah (tingkat penularan berisiko tinggi) PPKM Level 4, petugas Kepolisian pun sudah menawarkan agar 5 perwakilan dari pengunjuk rasa bisa masuk untuk beraundiensi dengan Pimpinan DPRA” sebutnya.
Namun, pengunjuk rasa meminta untuk masuk semua ke Gedung DPRA. Karena para demonstran tetap bersikukuh ingin masuk semua, sehingga orasi pun hanya berlangsung di luar pintu gerbang.
Sementara, massa saat itu diminta segera membubarkan diri, karena dikhawatiran muncul cluster baru.
Permintaan untuk membubarkan diri itupun diabaikan oleh mahasiswa, dan juga mereka menolak, tidak mau di antara perwakilan mereka yang masuk menemui pimpinan DPRA sehingga aksi tersebut harus dibubarkan dalam hitungan 10.
“Setelah langkah-langkah persuasif, tidak diindahkan oleh pengunjuk rasa, Presma UIN AR Raniry dan Koordinator Aksi itupun harus diamankan dan dibawa ke Polresta untuk dimintai keterangannya,” pungkasnya.
Pasca pembubaran aksi unjukrasa yang dilakukan oleh mahasiswa UIN Ar Raniry Banda Aceh, Presma dan Koordinasi Aksi diamankan di Polresta Banda Aceh.
Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan pihaknya menerima dua mahasiswa yang diamankan di DPRA oleh personel di lapangan.
“Kedua mahasiswa tersebut diamankan oleh personel di lapangan untuk dilakukan interogasi awal terkait kerumunan di masa PPKM Level 4 saat ini di Banda Aceh,” ucap Kasatreskrim.
“Seperti diketahui bersama, Banda Aceh saat ini dalam status PPKM Level 4 dimana kegiatan – kegiatan saat ini dibatasi oleh peraturan yang dikeluarkan dari Pusat dan Daerah, untuk itu kita akan memberikan pemahaman kondisi saat ini agar tidak melakukan kerumunan yang akan menyebabkan kluster baru,” pungkas AKP Ryan. (IA)