ACEH TIMUR — Tim Gabungan Opsnal Polres Aceh Timur berhasil menangkap empat terduga pelaku tindak pidana perampokan bersenjata api di Perkebunan PT Wira Perca, Kecamatan Rantau Panjang, Aceh Timur, Selasa (2/11).
Peristiwa perampokan bersenjata api tersebut terjadi pada salah satu toko pakaian milik Zulkifli, di Dusun Pajak, Desa Alur Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur pada hari Minggu malam (31/10) sekitar pukul 21.40 WIB.
Dari keempat terduga pelaku tersebut, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satunya lagi masih didalami dan diperiksa secara maraton untuk diketahui sejauh mana keterlibatannya.
Hal tersebut diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Selasa (2/11) di Mapolda Aceh.
Ia menyampaikan, saat ini keempat terduga pelaku sudah ditangkap dan masih diperiksa secara intensif di Polres Aceh Timur.
Keempat orang tersebut adalah BY alias RJ (33), MH (26), RS (28) dan MS (34). Semuanya merupakan warga Rantau Peureulak, Aceh Timur.
Kemungkinan, tambahnya, tersangka dalam kasus ini akan bertambah, karena tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan.
Dalam penangkapan tersebut, kata Winardy, Tim Opsnal juga turut diamankan 1 pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magazen dan 2 butir peluru. Kemudian 2 sepeda motor, tas berisi uang Rp 30.855.000, 4 unit HP, dan 1 pirek kaca yang diduga bekas sabu.
“Intinya sudah ditangkap dan masih dilakukan pemeriksaan. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dan Kekerasan,” tutupnya singkat.
Untuk diketahui, salah satu toko pakaian milik Zulkifli di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, dirampok oleh 3 orang tidak dikenal (OTK) dengan menggunakan senjata api pada Minggu, 31 Oktober 2021, sekitar Pukul 21.43 WIB.
Setelah berhasil mendapatkan uang, ketiga pelaku tersebut meninggalkan TKP dengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario.
Pelaku menggunakan senjata api laras pendek.
Akibat kejadian tersebut korban Zulkifli, yang merupakan Mitra BRILink Amanda Jaya mengalami kerugian
sebesar Rp 140 juta yang dibawa lari oleh kawanan perampok.
Mendapat laporan tersebut, polisi melalui Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur langsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan memburu pelaku yang sempat terekam CCTV. (IA)