Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polres Aceh Barat Tetapkan Mujianto sebagai DPO Pembunuhan Lansia

Polres Aceh Barat menetapkan Mujianto (35), warga Desa Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Tangerang, sebagai DPO dalam kasus pembunuhan terhadap lansia, Khairuddin (65), warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. (Foto: Ist)

Meulaboh, Infoaceh.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menetapkan Mujianto (35), warga Desa Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia), Khairuddin (65), warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan.

Korban ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya pada 29 Juli 2025 dalam kondisi mengenaskan.

Jasadnya tergeletak telungkup, dengan darah mengucur dari telinga dan bibir, diduga akibat hantaman benda tumpul.

Kapolres Aceh Barat melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal menyebut Mujianto sebagai tersangka utama yang kini dalam pengejaran.

Ia dijerat dengan Pasal 339 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, harap segera melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Satreskrim Polres Aceh Barat di 0812-6948-881 atau 0852-6005-1717,” ujar AKP Roby, Kamis (31/7).

Diketahui, jenazah Khairuddin pertama kali ditemukan oleh warga sekitar yang kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Tim Inafis langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh untuk keperluan otopsi.

Selain korban jiwa, satu unit mobil milik Khairuddin juga dilaporkan hilang dan diduga dibawa kabur oleh pelaku.

“Kami telah memeriksa tiga saksi, yakni para tukang bangunan yang bekerja di rumah korban. Penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap motif dan kronologi secara menyeluruh,” tambah AKP Roby.

Polres Aceh Barat kini mengintensifkan upaya pencarian dan meminta dukungan masyarakat demi penuntasan kasus ini serta menjaga rasa aman di lingkungan.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar meresmikan layanan ATM Drive Thru pertama milik Bank Aceh Syariah, Kamis (31/7) yang berlokasi di kawasan Taman Riyadhah. (Foto: Ist)
Penyaluran dana Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Kelompok Wisata/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Sabang, menuai sorotan karena dana dicairkan sebelum koperasi resmi terbentuk. (Foto: Ilustrasi)
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan
Logo resmi HUT ke-52 Bank Aceh Syariah
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kader partai untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto, Kamis (31/7/2025).
Polres Aceh Barat menetapkan Mujianto (35), warga Desa Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Tangerang, sebagai DPO dalam kasus pembunuhan terhadap lansia, Khairuddin (65), warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk gerakan sistematis memecah belah bangsa, Kamis (31/7/2025).
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x