Polres Aceh Barat Tetapkan Mujianto sebagai DPO Pembunuhan Lansia
Meulaboh, Infoaceh.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menetapkan Mujianto (35), warga Desa Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia), Khairuddin (65), warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan.
Korban ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya pada 29 Juli 2025 dalam kondisi mengenaskan.
Jasadnya tergeletak telungkup, dengan darah mengucur dari telinga dan bibir, diduga akibat hantaman benda tumpul.
Kapolres Aceh Barat melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal menyebut Mujianto sebagai tersangka utama yang kini dalam pengejaran.
Ia dijerat dengan Pasal 339 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka, harap segera melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Satreskrim Polres Aceh Barat di 0812-6948-881 atau 0852-6005-1717,” ujar AKP Roby, Kamis (31/7).
Diketahui, jenazah Khairuddin pertama kali ditemukan oleh warga sekitar yang kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Tim Inafis langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh untuk keperluan otopsi.
Selain korban jiwa, satu unit mobil milik Khairuddin juga dilaporkan hilang dan diduga dibawa kabur oleh pelaku.
“Kami telah memeriksa tiga saksi, yakni para tukang bangunan yang bekerja di rumah korban. Penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap motif dan kronologi secara menyeluruh,” tambah AKP Roby.
Polres Aceh Barat kini mengintensifkan upaya pencarian dan meminta dukungan masyarakat demi penuntasan kasus ini serta menjaga rasa aman di lingkungan.