Polres Aceh Besar Tangkap Residivis Narkoba, 5 Kg Ganja Diamankan
Aceh Besar, Infoaceh.net – Seorang pria berinisial RZ (55), warga Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (28/7/2025) di sebuah kebun yang terletak di Desa Lamsie Kecamatan Kuta Cot Glie, lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari tangan tersangka, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima bal ganja seberat 5 kilogram.
Satu unit sepeda motor Honda Supra X hitam (BL 3713 AA) dan dua unit ponsel merek Nokia
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko melalui Kasat Resnarkoba AKP Mukhsin menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Tim langsung menuju lokasi dan menemukan tiga orang sedang berada di dalam kebun. Saat didekati, mereka melarikan diri. Satu orang berhasil ditangkap, yaitu RZ, sementara dua lainnya kabur,” kata AKP Mukhsin.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa ganja tersebut milik dua pria lainnya, yaitu FJ, warga Desa Lamlueng, Kecamatan Indrapuri, dan MS, warga Desa Lamsie.
Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menariknya, tersangka RZ ternyata adalah residivis kasus ganja pada tahun 2006. Ia kini kembali berurusan dengan hukum atas kasus serupa.
Polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. RZ dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Besar.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Aceh Besar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.