Takengon, Infoaceh.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian mesin giling kopi milik warga di Kampung Wih Bakong, Kecamatan Silih Nara.
Seorang remaja berinisial FR (17) diamankan pada Ahad dini hari (17/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, sementara satu rekannya yang berinisial A masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufik melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis malam (14/8/2025).
Saat itu, korban bernama Rosmalina (37) menyimpan mesin giling kopi di bagian belakang rumah.
“Pelaku bersama rekannya datang menggunakan sepeda motor. Setelah melihat mesin giling kopi, mereka langsung membawanya pergi. Barang tersebut kemudian dijual keesokan harinya dengan harga Rp1,5 juta,” ujar Iptu Deno Wahyudi, Rabu (20/8/2025).
Korban yang menyadari kehilangan mesin giling kopi miliknya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tengah dengan nomor laporan LPB/138/VIII/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus FR.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin giling kopi merek Barisan.
Karena masih berstatus anak, proses hukum terhadap FR ditangani oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Untuk rekannya yang masih buron, kami terus melakukan pengejaran. Polres Aceh Tengah berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Iptu Deno.
Kasus ini menambah daftar kejahatan pencurian di wilayah Aceh Tengah, di mana aparat kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal, terutama pencurian barang berharga yang disimpan di luar rumah.