Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polres Langsa Musnahkan 4,7 Kg Narkotika Bernilai Miliaran Rupiah

Kegiatan berakhir pada pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan tertib. Polres Langsa memastikan akan terus memperkuat sinergi dan intensitas pengawasan sebagai bentuk komitmen mendukung program nasional bebas narkoba.
Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja bernilai miliaran rupiah hasil pengungkapan tiga kasus sepanjang Juni - Juli 2025. Pemusnahan digelar di Aula Adhi Pradana, Kamis (31/7) pagi. (Foto: Dok. Polres Langsa)

Langsa, Infoaceh.net – Kepolisian Resor (Polres) Langsa memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja bernilai miliaran rupiah hasil pengungkapan tiga kasus sepanjang Juni hingga Juli 2025.

Pemusnahan digelar di Aula Adhi Pradana, Kamis (31/7/2025) pagi, sebagai wujud komitmen Polres Langsa mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba dalam kerangka Asta Cita Presiden RI.

Dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, kegiatan ini menyita perhatian publik dengan jumlah total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.605,50 gram sabu dan 2.154 gram ganja. Lima tersangka ditangkap dari tiga kasus berbeda.

“Pemusnahan ini bagian dari akuntabilitas kami kepada publik. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Langsa,” tegas AKBP Mughi di hadapan wartawan.

Tiga Kasus, Lima Tersangka

Pengungkapan pertama terjadi pada 4 Juni 2025 di Gampong Alue Merbo, Darul Aman, Aceh Timur. Polisi meringkus dua tersangka, AF (28) dan BU (47), dengan barang bukti sabu seberat 2.352 gram.

Kasus kedua terjadi pada 14 Juni 2025. Tersangka SI (42), warga Aceh Utara, diamankan di pinggir jalan kawasan Langsa Timur saat membawa ganja seberat 2.154 gram.

Sementara kasus ketiga terungkap pada 14 Juli 2025 di kawasan tambak Gampong Seuneubok Aceh, Peureulak. Dua tersangka, M (35) dan R (31), ditangkap dengan sabu seberat 253,50 gram.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama air dan oli bekas, lalu dibuang ke saluran air. Sementara ganja dibakar hingga hangus.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan berbagai instansi.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua DPRK Langsa Melvita Sari, Kajari Langsa Efrianto, Wakil Ketua PN Langsa Reza Adhian Marga, Kepala BNN Kota Langsa AKBP Muhammad Dahlan, serta perwakilan dari Pemko Langsa, TNI, Lapas, Dinas Kesehatan, dan tokoh masyarakat.

Menurut catatan Satresnarkoba Polres Langsa, pemusnahan ini setidaknya menyelamatkan sekitar 23.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolres menegaskan, pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk aktif berperan serta,” pungkasnya.

Kegiatan berakhir pada pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan tertib. Polres Langsa memastikan akan terus memperkuat sinergi dan intensitas pengawasan sebagai bentuk komitmen mendukung program nasional bebas narkoba.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar meresmikan layanan ATM Drive Thru pertama milik Bank Aceh Syariah, Kamis (31/7) yang berlokasi di kawasan Taman Riyadhah. (Foto: Ist)
Penyaluran dana Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Kelompok Wisata/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Sabang, menuai sorotan karena dana dicairkan sebelum koperasi resmi terbentuk. (Foto: Ilustrasi)
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan
Logo resmi HUT ke-52 Bank Aceh Syariah
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x