Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polres Langsa Sita 2,3 Kg Sabu dan 2,1 Kg Ganja Siap Edar, Tiga Kurir Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika serta meringkus tiga tersangka. (Foto: Ist)

Langsa, Infoaceh.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan dua upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar dan menangkap tiga orang tersangka.

Dalam dua kasus terpisah ini, polisi menyita barang bukti berupa 2.352 gram (2,3 kg) sabu dan 2.162 gram (2,1 kg) ganja siap edar.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, didampingi Wakapolres Kompol Hendra Marlan, Kasat Narkoba AKP Mulyadi, dan Kasi Propam Iptu Erizal, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2025).

Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VI/2025, yang berawal dari laporan masyarakat tentang rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.

Penyelidikan intensif mengungkap bahwa lokasi transaksi berpindah-pindah, mulai dari Sungai Pauh, Birem Bayeun, hingga Sungai Raya. Akhirnya, petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan di Gampong Alue Merbo, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Dua tersangka, yakni AF (28) dan BU (47), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, berhasil ditangkap. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket besar sabu dalam kemasan teh hijau merek Guanyinwang.

“Penggeledahan lanjutan di rumah AF juga menemukan satu paket besar dan tiga paket sedang sabu yang disembunyikan di semak-semak,” ungkap Kapolres.

Kasus kedua terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tertanggal 14 Juni 2025. Informasi dari warga mengarah pada dugaan transaksi ganja di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur.

Petugas meringkus SI (42), warga Gampong Cot Trueng, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Dari dalam tas ranselnya, ditemukan dua paket besar ganja. SI mengaku membawa barang haram itu dari Aceh Utara untuk diedarkan di Langsa.

“Modus operandi para pelaku adalah sebagai kurir narkotika lintas daerah,” kata AKBP Mughi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) untuk sabu, serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) untuk ganja, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net

Lainnya

Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Tutup
Enable Notifications OK No thanks