Polres Pidie Gerebek Pabrik Oplosan Beras, 1 Pelaku Ditangkap di Grong-grong
Sigli, Infoaceh.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, atas dugaan pengoplosan beras dan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah pabrik padi yang tidak beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong, Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, menyampaikan bahwa penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas curang di lokasi pabrik tersebut.
Unit Tipidter yang dipimpin Ipda Ade Andra segera melakukan penggerebekan dan menemukan BH tengah melakukan praktik pengoplosan.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit mobil Toyota Kijang pick up, 1 mesin jahit karung beras merk Newlong, beragam benang nilon, 1 unit timbangan, puluhan karung beras berbagai merek (Cap Udang, SU, tanpa merek), karung kosong bermerek LG, Yusima, 1 lembar terpal
Dari hasil interogasi, BH mengaku mencampur beras bermerek LG dari Kilang Padi ERIDA dengan beras keliling hasil pembelian dari petani, lalu mengemasnya ulang ke dalam karung merek Cap Udang dan SU untuk dijual kembali ke wilayah Aceh Besar.
Polisi turut didampingi Keuchik Gampong Daka, Muhammad Saleh saat penggeledahan. BH dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami tidak akan mentolerir pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat. Kami imbau masyarakat untuk proaktif melaporkan praktik serupa,” tegas AKP Dedy Miswar.