Polresta Banda Aceh Ringkus 6 Pelaku Penculikan di Aceh Besar
“Pada hari Rabu (10/9/2025) malam, tim Opsnal mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan serta menemukan lokasi keberadaan pelaku di kawasan Gampong Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh dan melakukan penangkapan,” tambahnya.
Mereka antara lain, TB (30), TMB (31), TS (35). Kemudian, ID (25) , FAD (21) dan RA (23), sebut AKP Donna.
Dalam aksinya, peran mereka itu berbeda – beda, dimana TB, ID, FAD berperan sebagai pelaku penculikan dan penyekapan.
TMB berperan sebagai pelaku penyekapan. Untuk pelaku TS berperan sebagai pelaku penyekapan dan negosiator dana tebusan dengan ibu korban. Sementara RA berperan sebagai pelaku penculikan.
Kini para pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diterapkan Pasal 328 KUHpidana jo pasal 333 jo pasal 55, 56 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.