BANDA ACEH – Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai diberlakukan di Kota Banda Aceh.
Salah satu imbasnya, Tim PPKM akan melakukan pemeriksaan setiap orang yang akan memasuki wilayah Kota Banda Aceh.
Pemeriksaan akan dilakukan di tiga pos penyekatan yakni di Simpang Lambaro, Leupueng Aceh Besar dan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pos penyekatan tersebut telah didirikan di perbatasan Kota Banda Aceh dengan Aceh Besar. Warga yang bakal ke Ibu Kota Provinsi Aceh wajib membawa sertifikat vaksin Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau surat swab antigen yang menyatakan bebas atau negatif dari Corona.
“Penyekatan ini terhitung mulai tanggal 6-21 Juli 2021 di lokasi Simpang Lambaro, Leupueng Aceh Besar dan Pelabuhan Ulee Lheue,” kata Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu (7/7) seperti dilansir dari detikcom.
Winardy mengatakan, penyekatan dilakukan karena Banda Aceh masuk dalam zona merah penyebaran Corona. Selain itu, Kota Gemilang juga memberlakukan PPKM Mikro Level 4 yang bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Winardy menjelaskan, ada sejumlah aturan dalam penyekatan tersebut diantaranya kendaran dari luar Banda Aceh atau luar kota bakal dilakukan pemeriksaan. Penumpang disyaratkan memiliki surat keterangan negatif swab/PCR atau sertifikat vaksin (boleh vaksin pertama atau kedua).
“Jika tidak bisa menunjukan akan dilakukan putar balik dan dilarang memasuki Kota Banda Aceh,” jelas Winardy.
Selain itu, kendaraan angkutan umum hanya dibolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 50 persen dari tempat duduk. Bila lebih bakal diturunkan dan dikurangi.
“Mobil penumpang juga akan dicek protokol kesehatan (prokes) terutama penggunaan masker dan pengecekan suhu tubuh,” ujarnya.
Menurutnya, petugas juga bakal memeriksa warga Banda Aceh yang keluar masuk Aceh Besar untuk bekerja. Pekerja yang dibolehkan lewat sesuai dengan aturan yang tertuang di instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021.
“Tetap akan kita periksa dengan pengecualian kegiatan esensial sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 17 tersebut,” pungkas Winardy. (IA)