Banda Aceh — Maraknya permainan judi online yang telah merambah semua kalangan akhir-akhir ini, dinilai telah merusak citra Aceh sebagai provinsi yang menjalankan dan menerapkan syariat Islam di Indonesia.
“Perjudian online seperti Higgs Domino dan sejenisnya, telah merusak citra Aceh sebagai daerah syariat, dan merusak generasi muda kita sehingga ini harus dihentikan,” ujar Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Dr EMK Alidar, S.Ag M.Hum di Banda Aceh, Ahad (8/11).
EMK Alidar menegaskan, semua bentuk perjudian baik konvensional maupun secara online seperti Higgs Domino Island-Gaple QiuQiu Poker Game Online, harus diperangi dan ditutup.
“Perjudian online atau chip domino ini harus kita perangi demi menegakan Qanun Syariat Islam di Aceh secara kaffah,” sebut EMK Alidar dalam keterangannya.
Pihak DSI Aceh berharap kafe-kafe dan warung kopi yang selama ini memberikan layanan fasilitas WiFi internet gratis, agar memantau pelanggan, kalau ada pelanggannya agar tidak menggunakan WiFi-nya untuk perjudian Higgs domino.
Selain itu, kata Alidar, bagi para oknum yang melakukan perjudian online dan membeli chip domino diharapkan sadar dan menghindari perjudian online tersebut.
Karena, beberapa hari lalu seperti diberitakan di media ada pasangan di Aceh bercerai karena suami kecanduan bermain game Higgs domino yang membeli chip domino harus menjual ayam dan bebek.
Perjudian ini, karena selain dilarang dalam agama Islam juga tidak ada orang yang kaya karena berjudi, bahkan judi hanya akan membuat sengsara bagi pelakunya baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Kadis Syariat Islam Aceh mengajak semua pihak melakukan amar makruf nahi munkar dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, menyangkut dengan perjudian di wilayah masing-masing, maka diperlukan peran dari para da’i bersama masyarakat untuk terus memberi pencerahan kepada masyarakat. (IA)